Pendataan Non ASN, Mahfud MD Instruksikan 5 Poin Ini

Redaksi Dalto Media
Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:42 WIB Last Updated 2022-08-02T05:46:23Z

Foto : Plt. MenPAN-RB Mahfud MD.

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Dalam suratnya, Mahfud MD menjelaskan pendataan honorer itu berkaitan surat edaran MenPAN-RB sebelumnya Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah.

SE MenPAN-RB 31 Mei itu salah satunya berisi tentang penghapusan honorer, yang mana hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mewajibkan status kepegawaian hanya PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023," tegas Mahfud MD.

Itu untuk mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawainya.

Mahfud mengungkapkan pegawai non-ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK. Tentunya bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai PP Manajemen PPPK.

"PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut," tegasnya.

Untuk pemetaan tenaga honorer, Mahfud MD mengeluarkan lima instruksi kepada para PPK yang harus dilaksanakan, yaitu:

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3  Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pendataan Non ASN, Mahfud MD Instruksikan 5 Poin Ini

Trending Now

Iklan