Foto : Mantan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis. |
PADANGSIDIMPUAN - Tersangka Korupsi Dana Covid-19 TA 2020 sebesar Rp. 352 Juta menjadi tahanan Kota atas keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sabtu (27/08/2022).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yus Iman Harefa ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Ia bang, itu atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Medan. Karena statusnya sekarang tahanan hakim," kata Yus Iman Harefa.
Yus Iman menjelaskan, bahwa Sopian Subri Lubis mulai disidangkan dengan nomor Reg. Perkara : PDS- 01/PSP/07/2022 di Pengadilan Tipidkor Medan sejak Senin (15/08/2022) dan diundur pada Kamis (25/08/2022) karena sakit dan mendapatkan status tahanan kota sehari sesudah itu.
"Menjadi tahanan kota sejak sehari sesudah sidang Kamis (25/8/2022), soal sampai kapan itu kewenangan hakim, dan kini menjalani persidangan secara online dari Kejaksaan," tegasnya.(Cing Srg)