Iklan


Hanya Satu yang Mendaftar, Pendaftaran Cakades 3 Desa di Paluta Diperpanjang

Redaksi Dalto Media
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:59 WIB Last Updated 2022-08-30T11:01:40Z

Foto : Kepala Dinas PMD Kabupaten Paluta Yusuf MD Hasibuan.

PADANG LAWAS UTARA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah melewati tahapan pendaftaran bakal calon yang berakhir pada 25 Juli 2022 lalu.

Dari 116 desa yang akan menggelar Pilkades yang dijadwalkan pada 16 November mendatang, tiga desa diantaranya diperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala desa hingga tanggal 07 September mendatang.

“Ada 3 desa dari 116 desa yang dijadwalkan menggelar Pilkades serentak masih minim peminat, sehingga masa pendaftaran diperpanjang,’’ terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Paluta Yusuf MD Hasibuan didampingi Kabid Pemerintahan Desa Muhammad Sukri Nasution saat ditemui di kantornya, Selasa (30/08/2022).

Yusuf menjelaskan, tiga desa tersebut yakni pertama Desa Muara Sigama, Desa Sigagan dan Desa Tanjung Botung yang diperpanjang karena hanya terdapat satu bakal calon kepala desa yang mendaftarkan diri.

Perpanjangan pendaftaran tersebut dilakukan, sesuai ketentuan dan peraturan bahwa Cakades ditetapkan minimal 2 orang calon dan maksimal 5 orang calon yang akan bertarung pada pelaksanaan Pilkades nantinya.

"Sesuai prosedur, masa pendaftaran diperpanjang 20 hari yakni sejak 19 Agustus hingga 07 September agar terpenuhi kuota cakades, minimal dua orang tiap desa," terangnya.

Yusuf juga mengingatkan, jika memang masih belum ada pendaftar setelah dilakukan perpanjangan, maka desa tersebut tidak akan mengikuti Pilkades dan Kepala Desanya akan dijabat oleh pelaksana tugas (caretaker) yang ditunjuk dari pegawai pemerintah daerah.

Ia menambahkan, belum terpenuhinya kuota cakades di tiga desa tersebut tidak menghalangi tahapan selanjutnya. Sehingga, proses Pilkades tahun anggaran 2022 bisa terlaksana dengan lancar sesuai jadwal dan tahapan.

“Proses atau tahapan Pilkades untuk desa yang masih berjalan sesuai jadwal dan kita berharap seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik dan lancar hingga selesai nantinya,” ungkapnya.

Untuk tahapan selanjutnya yakni test Mental Ideologi dijadwalkan pada tanggal 10-21 September, pengundian nomor urut Cakades dan penetapan Cakades paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang pada tanggal 01-02 Oktober.

Kemudian, pengumuman Cakades tanggal 03-05 Oktober, pencetakan surat suara dan administrasi pendukung lainnya tanggal 06 Oktober hingga 06 November, kesepakatan bersama tentang kampanye, penyampaian visi dan misi serta deklarasi damai dan pelaksanaan kampanye Cakades yakni pada tanggal 10-12 November serta masa tenang pada 13-15 November 2022.

“Dan untuk pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara dan penetapan/penandatanganan berita acara yang memperoleh suara terbanyak pada tanggal 16 November,” pungkasnya.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hanya Satu yang Mendaftar, Pendaftaran Cakades 3 Desa di Paluta Diperpanjang

Trending Now

Iklan