Iklan


Satreskrim Polres Tapsel Ciduk Pelaku Judi Online Tebak Angka di Paluta

Redaksi Dalto Media
Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:21 WIB Last Updated 2022-08-11T16:26:53Z

Foto : Terduga pelaku judi online saat di Mako Polres Tapsel.

PADANG LAWAS UTARA - Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menciduk pelaku judi online tebak angka berinisial APS (34), warga Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (10/08/2022) malam.

"Ya benar, telah diamankan seorang pria terduga pelaku judi online tebak angka Macau," kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, saat ditemui, Kamis (11/08/2022) pagi.

Penangkapan itu, jelas Kapolres, berawal dari laporan masyarakat, telah terjadi permainan judi online tebak angka Macau di Desa Purba Sinomba. Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Persis di pekarangan tempat pangkas yang sedang tutup milik masyarakat terlihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan," imbuh Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres, Tim Opsnal mengamankan pria itu yang belakangan diketahui adalah APS. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pria yang sehari-harinya bekerja serabutan itu, didapat barang bukti satu unit ponsel pintar (smartphone) warna biru yang diduga dijadikan sebagai sarana bermain judi online tebak angka.

"Selain itu diamankan juga uang tunai Rp 263 ribu, diduga uang hasil permainan judi online tebak angka Macau. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tapsel guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Tapsel Ciduk Pelaku Judi Online Tebak Angka di Paluta

Trending Now

Iklan