Iklan


70 Warga Binaan Lapas Kelas III Gunungtua Terima Remisi HUT Ke-77 RI

Redaksi Dalto Media
Rabu, 17 Agustus 2022 | 20:08 WIB Last Updated 2022-08-17T13:08:26Z

Foto : Forkopimda Paluta menyalami 2 perwakilan yang mendapatkan remisi.

PADANG LAWAS UTARA - Sebanyak 70 orang warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menerima remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77, Rabu (17/08/2022).

Dalam upacara pemberian remisi yang dimulai sekitar pukul 08.45 Wib dan dilaksanakan di pelataran Lapas Kelas III Gunungtua tersebut bertindak sebagai Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Paluta Hartam Ediyanto yang diikuti oleh personil Lapas kelas III Gunungtua bersama narapidana penerima remisi sebagai peserta upacara.

Turut hadir Bupati Paluta Andar Amin Harahap, Wabup Paluta Hariro Harahap, Ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, Dandim 0212/ TS diwakili Pabung Paluta Mayor Inf Takbir Dahalu, Danyon C Sat Brimobdasu diwakili AKP M Darwin Rambe, Kalapas kelas III Gunungtua Simson Bangun, Danramil 05/PB Kapten Inf Jungkarnaen Siregar, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, Camat Padang Bolak Tunas Harapan Siregar, pimpinan OKP/Ormas Paluta beserta undangan lainnya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 yang dibacakan oleh Inspektur upacara yakni Kajari Paluta Hartam Ediyanto pemberian remisi umum dalam Rangka HUT Ke-77 RI Tahun 2022 bagi penghuni Lapas Kelas III Gunungtua ada sebanyak 70 orang.

Kajari Paluta Hartam Ediyanto dalam arahannya mengharap seluruh warga binaan yang mendapat remisi dapat berkelakuan baik kedepannya setelah mendapatkan pembinaan.

"Saya berharap setelah bapak/ibu bebas nanti agar tidak mengulangi perbuatan yang sebelumnya, perbuatan yang melanggar hukum, dan dapat kembali ke masyarakat seperti masyarakat baik pada umumnya," harapnya.

Adapun rincian yang memperoleh remisi tersebut antara lain :

Remisi 1 Bulan : 7 orang,
Remisi 2 Bulan : 18 orang,
Remisi 3 Bulan  : 30 orang,
Remisi 4 Bulan : 9 orang,
Remisi 5 Bulan : 5 orang,
emisi 6 Bulan : 1 orang
(Ar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 70 Warga Binaan Lapas Kelas III Gunungtua Terima Remisi HUT Ke-77 RI

Trending Now

Iklan