Foto : Ketua DPD JPKP Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar. |
DANGSIDIMPUAN - Terkait adanya dugaan kasus suap ketok palu Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Wali Kota Padangsidimpuan, tahun Anggaran 2020, Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Padangsidimpuan ingatkan Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk segera dituntaskan, Jumat (02/09/2022).
Sebelumnya, kasus suap ketok palu LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2020, dengan nomor LP. LP/B/114/IV/2021/SPKT/POLRES PSP/POLDASUMUT sudah memasuki tahun kedua dan sudah diambil alih Polda Sumut.
Ketua DPD JPKP Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar menegaskan, kasus dugaan ketok palu LKPJ Padangsidimpuan yang ditangani Polda Sumut harus segera dituntaskan karena sempat menghebohkan warga Padangsidimpuan, yang kini masih belum menuai hasil.
“Kami putra daerah Padangsidimpuan menunggu hasil perkembangan dugaan kasus korupsi ini, kalau memang tidak terbukti SP3 kan saja, sebagaimana dua tahun ini kami menunggu dan memberikan kepercayaan kepada Polda Sumut untuk mengungkap dugaan kasus ketok palu LKPJ Padangsidimpuan Tahun 2020,” jelas Mardan. (Cing Srg)