Meracuni Ikan di Sungai Barumun, 5 Warga Paluta Dilaporkan Ke Polres Tapsel

Redaksi Dalto Media
Rabu, 14 September 2022 | 22:56 WIB Last Updated 2022-09-14T15:58:48Z

Kuasa hukum Koperasi Persib Ahcmad Sandry Nasution saat menunjukkan surat pengaduan.

PADANGSIDIMPUAN - Tim Advokasi Koperasi PARSUB (Parsadaan Simangambat Ujung Batu) membuat pengaduan kepada Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas dugaan pencemaran lingkungan dengan menuba (racun ikan) di Sungai Barumun, Rabu (14/09/2022).

Tim Kuasa Hukum Koperasi Persub Ahcmad  Sandry Nasution, mengungkapkan kepada Daltonews.com, bahwa pengaduan tersebut disampaikan pada 15 Agustus dan pada hari ini (14/09/2022) dimintai keterangan atas aduan tersebut.

"Kita hari ini memberikan keterangan atas dugaan perusakan lingkungan dengan meracun ikan disungai barumu. Karena jika dibiarkan ini akan merusak ekosistem serta usaha nelayan lokal," kata Ahcmad Sandry.

Kelima oknum yang dilaporkan tersebut yakni SH warga desa Jambu Tonang, T warga desa Bangai, DH warga Manaretua, HH warga desa Huta Raja dan RH warga desa Huta Raja.

Secara detail, Achmad Sandri menjelaskan bahwa barang bukti yang diberikan kepada polisi yakni foto ikan yang telah mati, kegiatan masyarakat yang mengambil ikan, spanduk peringatan, plank peringatan, screen shot percakapan adanya kegiatan meracun ikan/manuba di sungai barumun, air yang tercemar, alat tangkap ikan, dan ikan mati tersebut telah diambil/ disita oleh pihak Polsubsektor Simangambat.

"Sesuai nota kesepahaman antara Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Ketua Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Polisi Sub Sektor Simangambat, Danramil 05 Padang Bolak serta tokoh masyarakat itu sudah disepakati tidak boleh meracun ikan beberapa waktu lalu. Namun diduga masih ada yang melanggar makanya kita laporkan," ungkapnya.

Dia menjelaskan Bahwa perbuatan tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 jo Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Kita harap Kapolres Tapsel segera memproses laporan dan meminta Kapolres beserta jajaran melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya, supaya menjadi efek jera kepada para pelaku yang melakukan pengambilan ikan dengan cara meracun/manuba di Sungai Barumun, Paluta," tegasnya. (Cing Srg)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meracuni Ikan di Sungai Barumun, 5 Warga Paluta Dilaporkan Ke Polres Tapsel

Trending Now

Iklan