Iklan


Susun Perbup Tentang Percepatan Stunting, TPPS Kabupaten Paluta Gelar Rakor

Redaksi Dalto Media
Kamis, 15 September 2022 | 18:49 WIB Last Updated 2022-09-15T11:49:16Z

Foto : Pelaksanaan rapat yang di pimpin langsung oleh Wakil Ketua I TPPS Kabupaten Paluta.

PADANG LAWAS UTARA - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar rapat penyusunan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang percepatan penanganan stunting yang melibatkan lintas sektor atau perangkat daerah, Kamis (15/09/2022).

Rapat koordinasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan yang mendatangkan narasumber dari Dirjen Bangda Reg I Rizal Efendi dihadiri oleh Kepala Bapelitbang Paluta Ridwan Efendi Daulay, Kepala Dinas P3AP2KB Paluta Hasbullah Harahap, Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Prihatin Harahap, Kemenag Paluta beserta sejumlah OPD Paluta lintas sektor yang tergabung dalam TPPS Kabupaten Paluta.

Dalam sambutan Sekdakab Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan yang merupakan Wakil Ketua I TPPS Kabupaten Paluta menyampaikan bahwa komitmen pemerintah mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai desa merupakan kunci keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting.

Serta adanya koordinasi di setiap daerah sampai tingkat desa mutlak harus dilakukan dan merupakan kunci keberhasilan dalam pelaksanaan konvergensi stunting.

"Saya harap penyusunan Perbup tentang konvergensi percepatan penurunan stunting di pemerintahan desa tahun 2022 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan yang kita harapkan," ujarnya.

Sebab katanya, tujuan utama dari Perbup adalah untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam mendukung upaya penurunan stunting.

Sebelumnya, Ketua Panitia rapat koordinasi yakni Kepala Bapelitbang Paluta Ridwan Efendi Daulay yang juga merupakan Wakil Ketua II TPPS Paluta menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan aksi ke 4 dari 8 aksi percepatan penurunan stunting.

"Perbup ini merupakan peraturan yang menjelaskan peran dan kewenangan desa yang digunakan sebagai rujukan bagi pemerintah desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APBDes termasuk dana desa untuk melaksanakan kegiatan integrasi intervensi penurunan stunting di tingkat Desa," tuturnya.

Tambahnya, poin-poin penting dalam Perbup tersebut mengatur tentang koordinasi lintas sektor baik pencegahan spesifik yang dilakukan dari aspek medis maupun pencegahan sensitif yang dilakukan setiap perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Sebab katanya, Perbup ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dan pemangku kepentingan untuk mendukung upaya percepatan penurunan stunting.

Pantauan, rapat koordinasi diisi dengan pemaparan dari narasumber dan diskusi terkait hal-hal yang perlu diperbaiki dalam penyusunan draft agar nantinya setelah Perbup tersebut disahkan, tidak terjadi hal ataupun permasalahan yang tidak diinginkan.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Susun Perbup Tentang Percepatan Stunting, TPPS Kabupaten Paluta Gelar Rakor

Trending Now

Iklan