Foto : Kordiv SDM Bawaslu Sumut Agus Salam Nasution pantau proses rekrutmen anggota panwaslu kecamatan. |
PADANG LAWAS UTARA - Masa pendaftaran calon panitia pengawas pemilu kecamatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diperpanjang.
Menurut Ketua Pokja Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Kabupaten Paluta Rizky Athia Arfa Hasibuan, perpanjangan ini dikarenakan keterwakilan pendaftar perempuan 30 persen masih belum terpenuhi.
"Pendaftaran yang dilaksanakan sejak 21-27 September 2022, tercatat sebanyak 311 orang pendaftar calon anggota panwaslu kecamatan, dan 67 orang di antaranya perempuan dan belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen sehingga harus diperpanjang," katanya, Minggu (02/10/2022.
Rizky menjelaskan, ada 9 kecamatan yang belum memenuhi 30 persen keterwakilan pendaftar perempuan itu antara lain Kecamatan Padang Bolak, Padang Bolak Julu, Batang Onang, Dolok, Dolok Sigompulon, Halongonan, Portibi, Simangambat dan Ujung Batu.
Sementara, untuk Kecamatan Hulu Sihapas, Padang Bolak Tenggara dan Halongonan Timur sudah terpenuhi dan untuk calon anggota panwaslu kecamatan yang dinyatakan lolos administrasi akan di umumkan pada 12 Oktober 2022.
"Untuk masa perpanjangan pendaftaran dimulai dari tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022 dan seleksi ini tidak dipungut biaya," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, seleksi calon anggota panwaslu kecamatan ini nantinya akan dilakukan menggunakan tes berbasis komputer atau aplikasi Computer Assisted Test (CAT) dan tes wawancara.
"Jadwal pelantikan anggota panwaslu kecamatan terpilih direncanakan pada tanggal 26-28 Oktober 2022," tutupnya.(Ar)