Iklan


Dinkes Paluta Bersama Polres Tapsel Sidak Sejumlah Apotek Terkait Sirup Larang Edar

Redaksi Dalto Media
Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:26 WIB Last Updated 2022-10-25T07:26:28Z

Foto : Tim Dinkes Paluta bersama Polres Tapsel melakukan himbauan dan pengawasan ke sejumlah apotek terkait sirup yang dilarang izin edarnya sementara.

PADANG LAWAS UTARA - Dinas Kesehatan kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan himbauan langsung ke sejumlah apotik dan toko obat terkait sirup yang dilarang peredarannya di wilayah pasar Gunungtua, kecamatan Padang Bolak, Selasa (25/10/2022).

Dalam tim tersebut, tampak ikut Sekretaris Dinkes Paluta dr Wanda Efendi Siregar, Kabid PMK Yasser Arafat Harahap, Kanit II Ekonomi Polres Tapsel Iptu Aswin Manurung, Kanit Binmas Polsek Padang Bolak Aiptu M Hutabarat, Kabid Yankes Dewi Maslima Siregar beserta sejumlah personel dan petugas kesehatan.

Sekretaris Dinkes Paluta dr Wanda Efendi Siregar bahwa monitoring dan himbauan langsung ini terkait beredarnya obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietelin Glikol (DG) yang disinyalir merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan ginjal akut pada anak, yang bahkan bisa menyebabkan kematian.

"Ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kemenkes RI dan Gubernur Sumut terkait sirup obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dan disinyalir menjadi penyebab Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak yang marak terjadi beberapa waktu belakangan ini," terangnya.

Katanya, pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi langsung sejumlah apotik yang ada di wilayah pasar Gunungtua salah satunya apotik Tamba Jaya dan apotik Surya Anggina Farma serta toko obat dan klinik praktek lainnya dimana petugas memberikan himbauan kepada pemilik apotik agar tidak memasarkan lagi seluruh obat yang saat ini izin edarnya dihentikan sementara.

Ia menambahkan, ada sejumlah obat yang saat ini tidak boleh diperjual belikan sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh BPOM RI antara lain Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

"Tiga jenis obat sirup tersebut yang saat ini tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat. Selain ketiga jenis obat yang dilarang tersebut, kita juga menghimbau agar apotik meminimalisir dan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam penggunaan beberapa obat sirup tertentu guna mengantisipasi kepanikan masyarakat sampai dengan ada pengumuman resminya," ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya hanya menyampaikan himbauan dan edukasi terkait pemakaian obat jenis sirup yang dilarang tersebut dan tidak ada penarikan obat yang dilakukan.

Namun, pihaknya tetap menghimbau agar apotek berkoordinasi dengan pihak perusahaan farmasi atau distributor untuk menarik atau mengembalikan obat jenis sirup yang dikategorikan dilarang edar hingga adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Senada, Kabid PMK Yasser Arafat Harahap didampingi Kabid Yankes Dewi Maslima Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan dan himbauan terkait obat-obatan yang dilarang beredar saat ini, petugas juga menempelkan himbauan Kemenkes RI, Gubernur Sumut serta Bupati Paluta perihal kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak di apotik yang diharapkan menjadi pedoman oleh seluruh masyarakat.

Ia menambahkan, dari hasil pengawasan dan imbauan yang dilakukan sudah banyak apotik yang menarik penjualan obat yang saat ini dilarang beredar di masyarakat.

"Hari ini kita melakukan pengawasan dan himbauan terhadap obat-obatan yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya apotik tidak boleh memperjual belikannya kepada masyarakat, dan alhamdulillah dari hasil yang ditelusuri, sudah banyak apotik yang menarik obat-obatan yang dimaksud," katanya.

Sementara, Kanit II Ekonomi Iptu Aswin Manurung didampingi Kanit Binmas Aiptu M Hutabarat menegaskan bahwa pihaknya menghimbau jaringan pengusaha apotek maupun toko obat dan klinik praktek untuk sementara berhenti menjual obat sirup sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh BPOM RI dan juga memberi himbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup.

"Kami juga menghimbau agar karyawan apotek mengganti permintaan konsumen atas obat sirup menjadi tablet," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada jajaran personel Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan pihak Puskesmas dalam melaksanakan himbauan dan edukasi kepada apotek maupun masyarakat terkait larangan pemakaian sirup yang dilarang tersebut serta edukasi tentang antisipasi penyakit gagal ginjal akut.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinkes Paluta Bersama Polres Tapsel Sidak Sejumlah Apotek Terkait Sirup Larang Edar

Trending Now

Iklan