Foto : Aktivis pemerhati Korupsi Ucok Siregar saat meninjau pembangunan Dek yang menelan biaya Rp 2,3 Miliar. |
PADANGSIDIMPUAN - Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) membangun Dek Sungai Batang Ayumi Kelurahan Kantin di atas batu mamak dan disempadan sungai senilai Rp 2,3 Miliar yang syarat kejanggalan, Rabu (23/11/2022).
Bangunan Dek tersebut dalam tahap pengerjaan TA. 2022 dengan pagu Rp. 2.377.786.797,- dengan nama paket lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Pantauan wartawan, tak tampak plank merk proyek serta sebagian dek bangunan sudah roboh. Selain itu keanehan juga pada pondasi berada di sungai melewati sempadan sungai yang jelas-jelas melanggar peraturan pemerintah No.38 tahun 2011 tentang sungai.
Akibat hal tersebut dikhawatirkan akan mengikis tanah pada bagian sungai yang sebelahnya lagi, serta dapat menyebabkan rumah warga roboh jika terjadi longsor karena pengikisan sedimen tanah/tebing akibat penyempitan dan berpindahnya aliran sungai.
Salah seorang Aktivis Pemerhati Korupsi Kota Padangsidimpuan, Ucok Siregar meminta pihak Pemko Padangsidimpuan segera menghentikan proyek tersebut.
"Itu terlalu beresiko. Selain itu pondasinya dari amatan kami berada diatas batu di sempadan sungai. Lihat saja pondasi sudah roboh dan adanya penyempitan DAS," kata Ucok Siregar.
Hal senada juga diungkapkan, Ketua JPKP Kota Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar bahwa aturan jarak sempadan sungai terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2011 tentang Sungai yang didalamnya mengatur tentang jarak sempadan sungai.
"Dalam peraturan itu, jarak sempadan sungai bertanggul diatur dalam pasal 11. Dimana garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan harus berjarak minimal tiga meter dari tepi luar tanggul," ucapnya.
Mardan menambahkan, sedangkan di pasal 12 untuk sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan jarak garis sempadan sungai minimal lima meter.
"Aturan sempadan pada sungai yang tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan diatur pada pasal 9. Jika kedalaman sungai kurang dari tiga meter, maka jarak sempadan sungai adalah minimal 10 meter. Kedalaman sungai 3 hingga 20 meter maka sempadannya minimal 15 meter, sedangkan aturannya, jarak sempadan pada sungai besar minimal 100 meter. Dan pada sungai kecil aturannya minimal 50 meter," urang Mardan. (Cing Srg)