Foto : Tangkapan layar surat yang dikeluarkan walikota Padangsidimpuan terkait larangan berbelanja di kaki lima. |
PADANGSIDIMPUAN - Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluarkan surat larangan berbelanja di kaki lima kota Padangsidimpuan menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat.
Pasalnya, Irsan tidak memperkenankan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) untuk berbelanja pada pedagang kaki lima (PKL) yang berada pada pelataran toko, trotoar dan bahu jalan di wilayah kota Padangsidimpuan.
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar menilai surat yang ditandatangani langsung oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dengan nomor : 511.3/2657/2022 tertanggal 8 November tersebut terlalu mengkerdilkan posisi PKL dan juga memaksakan ASN.
"Saya kira surat tersebut terlalu menyudutkan PKL seolah itu tindakan kriminal sehingga ASN dilarang belanja kesana. Padahal PKL itu baiknya dilakukan pendekatan persuasif dan berkemanusiaan," kata Mardan, Sabtu (19/11/2022).
Mardan menambahkan, point yang tertuang yakni ASN dan Non ASN dilarang belanja ke pedagang yang berjualan di pelataran toko, trotoar dan bahu jalan di wilayah Padangsidimpuan tersebut dinilai kurang tepat.
"Bagaimanapun juga PKL sebagian besar merupakan dari kalangan warga kota Padangsidimpuan, kita tanyakan dulu alasan berjualan kalau memang modal ya ditampung di APBD misalnya kan ada dinas perdagangan yang membidangi itu. Dan kalau perlu surat edaran itu juga berlaku secara akumualtif termasuk ruko, hotel atau bangunan yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir jangan hanya kepada PKL," kata Mardan.
Untuk di ketahui, surat edaran larangan berbelanja tersebut sudah tersebar di Kota Padangsidimpuan melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp (WA) dan menjadi perbincangan hangat warga kota Padangsidimpuan. (Cing Srg)