Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Paluta Menurun

Redaksi Dalto Media
Rabu, 21 Desember 2022 | 16:41 WIB Last Updated 2022-12-21T09:41:46Z

Foto : Rapat koordinasi aksi 7.

PADANG LAWAS UTARA - Penurunan angka prevalensi stunting di Indonesia dari tahun ke tahun yang tergolong lambat yaitu masih berada di bawah 2 persen per tahun sehingga permasalahan stunting menjadi perhatian pemerintah terutama di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang juga Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap melalui Wakil Ketua TPPS Kabupaten Paluta Ridwan Efendy Daulay pada kegiatan rapat koordinasi aksi ke 7 yakni pengukuran dan publikasi stunting Kabupaten Paluta yang digelar di aula rapat Sekdakab Paluta pada hari Rabu, 14 Desember lalu.

"Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, Indonesia berada pada angka 24,4 persen dan saat ini, kita masih menunggu hasil SSGI tahun 2022, berapa penurunan yang dicapai serta apakah on track dengan target yang telah ditetapkan menuju 14 persen pada tahun 2024," katanya.

Menurutnya, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 per tanggal 05 Agustus tentang Percepatan Penurunan Stunting (PPS) yang diikuti dengan terbitnya Peraturan BKKBN Nomor 12 tahun 2021 memberikan warning sekaligus landasan terkait perlu adanya percepatan, dari pendekatan konvergensi yang kemudian diperkuat lagi dengan pendekatan keluarga berisiko stunting.

Rencana aksi nasional tersebut terdiri atas kegiatan prioritas yang paling sedikit mencakup sejumlah hal diantaranya penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin atau calon Pasangan Usia Subur (PUS), surveilans keluarga berisiko stunting dan audit kasus stunting serta pemetaan peran OPD dalam PPS berdasarkan Perpres 72 tahun 2021.

​Dan dalam rangka PPS, telah ditetapkan Strategi Nasional (Stranas), dimana Stranas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030 yaitu Indonesia bebas stunting.

"Untuk diingat kembali, bahwa target nasional prevalensi stunting dalam kurun waktu tahun 2025-2030 ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi pencapaian target antara pada tahun 2024 sebagaimana disebutkan dalam Perpres 72 tahun 2021," sebutnya.

Adapun pelaksanaan aksi konvergensi stunting di Kabupaten/Kota ada 8 aksi integrasi yang menjadi acuan pelaksanaan percepatan penurunan stunting selama 1 tahun, yaitu:

1. Aksi 1 analisis situasi
2. Aksi 2 menyusun rencanan kegiatan
3. Aksi 3 rembuk stunting
4. Aksi 4 peraturan bupati tentang perandesa
5. Aksi 5 pembinaan kader pembangunanmanusia
6. Aksi 6 sistem manajemen data
7. Aksi 7 pengukuran dan publikasi data stunting
8. Aksi 8 review kinerja tahunan

Dari 8 aksi integrasi percepatan dan penurunan stunting telah dilakukan aksi 1 sampai dengan aksi 7 yang dimulai bulan januari sampai Desember 2022.

"Untuk tahapan sekarang ini perlu dilanjutkan aksi 7 yaitu pengukuran dan publikasi data stunting," katanya.

Pelaksanaan pengukuran telah dilaksanakan pada bulan penimbangan dan pemberian Vitamin A selama Bulan Agustus 2022 di seluruh posyandu yang ada di Kabupaten Paluta serta kemudian data pengukuran yang di input ke aplikasi EPPGBM di analisis hingga hingga tergambar data prevalensi stunting di desa locus stunting, tingkat Kecamatan, dan Kabupaten yang dilaporkan secara berjenjang mulai dari posyandu ke Dinas Kesehatan.

Senada, Sekretaris TPPS yang juga kepala Dinas Kesehatan Paluta dr Sri Prihatin Harahap menyebutkan dari Data EPPGBM hasil pengukuran yang dilakukan di Bulan Agustus angka Prevalensi stunting di Kabupaten Paluta Tahun 2022 sebesar 10,15% dengan capaian entry 96% sasaran Balita dengan jumlah 24.284 Balita. 

"Bila kita lihat angka prevalensi stunting pada Tahun 2020 sebesar 11,8% dan Tahun 2021 sebesar 10,46%. Hal ini menunjukkan adanya penurunan angka prevalensi stunting setiap tahun di Kabupaten Paluta yang mengindikasikan adanya konvergensi Percepatan Penurunan Stunting antara OPD terkait," katanya.

Dengan terpublikasinya data sebaran prevalensi stunting di tiap kecamatan dan desa, dapat menjadi data dasar acuan penentu kebijakan dalam percepatan penurunan stunting, sehingga setiap rangkaian kegiatan oleh OPD terkait dapat tepat sasaran guna mencegah dan menurunkan jumlah balita stunting.

Tentunya seluruh rangkaian pelaksanaan aksi konvergensi membutuhkan komitmen yang kuat dari semua sektor terkait untuk terus terlaksana menuju paluta yang SSTP (Stop Stunting Tingkatkan Prestasi).

Diketahui, kegiatan rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Paluta H Hariro Harahap yang merupakan ketua TPPS Kabupaten Paluta dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD terkait lingkup Pemkab Paluta, camat se Paluta beserta pihak terkait lainnya.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Paluta Menurun

Trending Now

Iklan