Iklan


Ayo Daftar! Lowongan P3K Penyuluh Pertanian Kabupaten Paluta Masih Dibuka

Redaksi Dalto Media
Jumat, 30 Desember 2022 | 10:20 WIB Last Updated 2022-12-30T03:20:35Z

Foto : Kantor BKPSDM Kabupaten Paluta.

PADANG LAWAS UTARA - Hingga hari ini, 30 Desember 2022, lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) jabatan fungsional (JF) tenaga tekhnis penyuluh pertanian di kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) masih dibuka.

"Sesuai jadwal, pendaftaran P3K jabatan fungsional tenaga tekhnis penyuluh pertanian masih dibuka sampai 6 Januari 2023 nanti," ujar pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Paluta Risky Basyah Harahap melalui Kabid pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian Muhammad Yan Rifai Lubis, Jumat (30/12/2022).

Karena itu, bagi anda yang ingin mengikuti seleksi tersebut tidak perlu khawatir karena masih bisa mendaftar untuk posisi tersebut.

"Terus pantau laman resmi kita di www.bkd.padanglawasutarakab.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id agar anda tidak ketinggalan setiap informasi terbaru terkait proses seleksi P3K tenaga teknis penyuluh pertanian tahun 2022 di kabupaten Paluta," pesannya.

Untuk diketahui, perekrutan ini sudah diumumkan melalui surat Bupati Paluta nomor : 800/5781/2022 tanggal 07 November tentang seleksi pengadaan P3K untuk jabatan fungsional tenaga tekhnis penyuluh pertanian dilingkungan Pemkab Paluta tahun 2022 tindaklanjut dari keputusan MENPAN RB Republik Indonesia nomor 763 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemkab Paluta tahun 2022 bahwa Pemkab Paluta akan menerima PPPK untuk jabatan tenaga tekhnis dengan formasi sebanyak 15 orang.

Adapun untuk persyaratan umum bagi P3K untuk JF tenaga tekhnis penyuluh pertanian antara lain :

a. Warga Negara Indonesia
b. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1(Satu) tahun sebelum batas usia pada jabatan yang akan dilamar.
c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
d. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Anggota TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 
f. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (sarjana). 
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
h. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
i. Berkelakuan Baik
j. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian.

Kemudian, untuk persyaratan khusus dan dokumen yang harus diunggah bagi P3K JF tenaga tekhnis penyuluh pertanian antara lain :

1. Scan Asli Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e materal (contoh terlampir),
2. Scan Asli Surat Lamaran yang sudah ditandatangani Surat Lamaran dan dibubuhi e-materai (contoh terlampir),
3. Scan Asli Surat Pengalaman Kerja pada instansi pemerintah/swasta yang ditandatangani oleh pejabat ditempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar dengan dokumen yang diunggah yakni Surat keterangan pengalaman kerja PPPK (minimal 2-5 tahun sesuai persyaratan),
4. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk/surat keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi,
5. Scan Ijazah asli,
6. Scan Transkrip nilai asli,
7. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah,
8. Sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikat profesi (LSP) pusat pelatihan pertanian, Kementerian Pertanian,

Dan tata cara pendaftaran bagi PPPK untuk JF tenaga tekhnis penyuluh pertanian dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id serta jdwal pelaksanaan dapat dilihat pada laman www.bkd.padanglawasutarakab.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK JF tenaga tekhnis penyuluh pertanian paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ayo Daftar! Lowongan P3K Penyuluh Pertanian Kabupaten Paluta Masih Dibuka

Trending Now

Iklan