Hasil Seleksi Kompetensi P3K Nakes Kabupaten Paluta Tahun 2022 Diumumkan, Cek Nama Anda!

Redaksi Dalto Media
Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:29 WIB Last Updated 2022-12-31T07:29:17Z

Foto : Surat pengumuman Pemkab Paluta nomor : 810/7568/2022.

PADANG LAWAS UTARA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) tahun 2022 jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk kabupaten Paluta.

Pelaksana tugas Kepala Badang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paluta Risky Basyah Harahap melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Muhammad Yan Rifai Lubis mengatakan pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman Pemkab Paluta nomor : 810/7568/2022 tentang penyampaian hasil seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022 dilingkungan pemerintah kabupaten Paluta yang ditandatangani oleh ketua panitia seleksi daerah pengadaan P3K kabupaten Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan tertanggal 30 Desember.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 43660/R-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang penyampaian hasil seleksi calon P3K jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022.

"Pengumuman bisa dilihat di laman resmi kita di www.bkd.padanglawasutarakab.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id untuk informasi lengkapnya dan surat pengumuman tersebut merupakan hasil seleksi kompetensi sebelum masa sanggah (Pra sanggah)," katanya, Sabtu (31/12/2022).

Sebagai tambahan katanya, didalam lampiran surat pengumuman tersebut disebutkan sejumlah kode keterangan untuk semua peserta.

"Yang keterangannya P/L dan P/L-2 dinyatakan lulus sebagai P3K kabupaten Paluta," tambahnya.

Untuk masa sanggah terhadap hasil seleksi kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut :

- Peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil kompetensi diumumkan,
- Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id ,
- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan peserta,
- Dalam hal sanggahan diterima, panitia seleksi daerah P3K kabupaten Paluta akan mengumumkan ulang hasil seleksi kompetensi,
- Panitia seleksi daerah P3K kabupaten Paluta dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta,

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan peserta tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi kompetensi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan panitia seleksi daerah P3K kabupaten Paluta.

"Peserta bisa dan wajib mengikuti perkembangan informasi di website resmi www.bkd.padanglawasutarakab.go.id," pungkasnya.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasil Seleksi Kompetensi P3K Nakes Kabupaten Paluta Tahun 2022 Diumumkan, Cek Nama Anda!

Trending Now

Iklan