Iklan


Naik 8,55 Persen, Segini Besaran UMK 2023 Kabupaten Paluta yang Diusulkan

Redaksi Dalto Media
Kamis, 01 Desember 2022 | 16:25 WIB Last Updated 2022-12-01T09:25:46Z

Foto : Rapat koordinasi DePeDa Paluta terkait penetapan UMK Paluta tahun 2023.

PADANG LAWAS UTARA - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 di kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diusulkan sebesar Rp3.004.766,96 per bulan. Usulan nilai UMK tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) kabupaten Paluta yang digelar di aula kantor Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM kabupaten Paluta, Kamis (01/12/2022).

Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Asisten I Setdakab Paluta Saripuddin Harahap dan diikuti kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Siti Awan Lubis, Gentha Ibnu Ashlantua Harahap mewakili Kadin Paluta, BPS Paluta, Bappeda Paluta, bagian hukum, Ekbang dan Sosial Setdakab Paluta, Disperindag Paluta, akademisi dari ITS Paluta, serikat pekerja dan serikat buruh serta undangan lainnya.

Asisten I Setdakab Paluta Saripuddin Harahap dalam arahannya menyampaikan bahwa penetapan upah minimum kabupaten (UMK) sudah diatur dalam ketentuan undang-undang pemerintah yang berlaku.

"Saya harap rapat ini dapat berjalan dengan baik dan dapat menetapkan UMK yang layak dengan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku," ujarnya.

Kepala Dinas Nakerkop dan UKM Paluta Siti Awan Lubis selaku ketua Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Paluta mengatakan sesuai hasil rapat koordinasi tersebut menetapkan UMK Paluta tahun 2023 yang akan diusulkan sebesar Rp3.004.766,96 dan seluruh peserta rapat juga sudah menyetujui besaran UMK tersebut.

"Hasil rapat dewan pengupahan daerah Paluta ini nantinya akan kita sampaikan kepada Bupati sebagai bahan rekomendasi dalam mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Paluta tahun 2023 kepada Gubernur Sumatera Utara," katanya.

Sementara itu Kabid Tenaga Kerja Budi Hendri Harahap dalam laporannya mengatakan dasar dari kegiatan ini adalah UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Kemudian, berdasarkan peraturan Menakertrans RI nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, besaran UMK tersebut disesuaikan dengan data hasil survey beserta gabungan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah terdekat yakni inflasi kota Padang Sidimpuan sebesar 7,57% dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,26 %.

"Hasil keputusan bersama dalam rapat, besaran UMK Paluta sebesar Rp3.004.766,96 dimana angka tersebut akan menjadi bahan rekomendasi Bupati Paluta kepada Pemprovsu untuk ditetapkan secara resmi setelah disetujui," jelasnya.

Selain itu, kondisi pasar kerja dan perusahaan di daerah Paluta serta kondisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari hasil survey yang sebelumnya dilakukan oleh pihaknya di beberapa pasar yang ada di daerah Kabupaten Paluta juga menjadi dasar dalam penetapan UMK tersebut.

"Artinya, angka UMK tersebut ada kenaikan sekitar 8,55% dari nilai UMK tahun sebelumnya," sebutnya.

Untuk informasi, UMK Paluta tahun 2022 sebesar Rp2.768.564,50 perbulan dan untuk UMK Paluta tahun 2023 diusulkan menjadi Rp3.004.766,96 perbulan.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Naik 8,55 Persen, Segini Besaran UMK 2023 Kabupaten Paluta yang Diusulkan

Trending Now

Iklan