Patuh Terhadap Standar Pelayanan Publik, Pemkab Paluta Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

Redaksi Dalto Media
Kamis, 22 Desember 2022 | 19:06 WIB Last Updated 2022-12-22T12:06:45Z

Foto : Asisten III beserta jajaran saat mengikuti kegiatan zoom meeting penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.

PADANG LAWAS UTARA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menerima penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI.

Pemkab Paluta mendapat predikat zona hijau yang Penganugerahannya dilaksanakan secara daring oleh Ombudsman Republik Indonesia yang diikuti oleh Bupati Paluta Andar Amin Harahap diwakili oleh Asisten III Setdakab Paluta Maralobi Siregar SSos MM dan dihadiri asisten I Saripuddin Harahap, Kadisdukcapil M Ali Hasibuan, Kabag Orta Sri Asmarini Wali SSTP MSi, beserta sejumlah perwakilan OPD Paluta, Kamis (22/12/2022).

Asisten III Maralobi Siregar SSos MM usai mengikuti kegiatan melalui Zoom meeting dari aula kantor Bupati Paluta mengatakan, predikat ini merupakan prestasi yang menggembirakan sekaligus menjadi motivasi bagi masyarakat terutama bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini menjadi salah satu pembuktian dimana jajarannya dinilai mampu menunjukkan kinerja yang baik kepada publik, sehingga Kabupaten Paluta mendapat predikat zona hijau dari Ombudsman RI, yakni predikat kategori penilaian tinggi.

"Pemkab Paluta mengapresiasi kinerja para OPD karena telah memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga berkat buah kerja keras ini daerah kita berhasil meraih predikat terbaik terkait kajian Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik," ujarnya 

Dirinya berharap hasil kajian Ombudsman ini dapat dijadikan sebagai acuan dan motivasi dalam hal meningkatkan pengelolaan sistem keorganisasian instansi daerah guna mendorong kualitas pelayanan yang efektif serta berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Paluta Sri Asmarini Wali SSTP MSi yang turut mengikuti kegiatan tersebut menjelaskan, tim Ombudsman melakukan asesment pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

"Selain 5 OPD, tim Ombudsman juga melakukan penilaian pada 2 puskesmas yakni Puskesmas Gunungtua dan Puskesmas Siunggam di Kabupaten Paluta. Itu dilakukan pada periode bulan Juni sampai bulan Oktober lalu," jelasnya.

Dalam monitoring yang dilakukan, tim Ombudsman memberikan tiga kategori zona penilaian, yakni zona hijau, kuning, dan merah. Ia menjelaskan, dari penilaian yang telah dilakukan, Kabupaten Paluta termasuk dalam daerah zona hijau dalam hal pelayanan dan atas catatan ini, Pemkab Paluta berhak menerima penghargaan kategori kepatuhan dari Ombudsman RI.

Senada, Analis Kebijakan Ahli Muda Ihwan Harahap SSTP yang sebelumnya adalah Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana mengatakan ada 8 bidang yang menjadi Variabel Penilaian yang dilakukan oleh Ombudman RI antara lain : 

1. Standar Pelayanan, 
2. Maklumat Layanan, 
3. Sistem Informasi Publik, 
4. Sarana dan Prasarana / Fasilitas, 
5. Ketersediaan Sarana Pelayanan Khusus,
6. Pengelolaan Pengaduan, 
7. Penilaian Kinerja, 
8. Visi, Misi, dan Motto Pelayanan.

"Disamping delapan (8) variable tersebut, Tim Ombudsman RI juga melakukan wawancara kepada unsur masyarakat secara langsung pada saat pelaksanaan pengawasan kepatuhan standar pelayanan publik di wilayah Pemkab Paluta," jelasnya.

Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI diberikan kepada 21 kementerian, 9 lembaga, 19 pemerintah provinsi, 53 pemerintah kota dan 170 pemerintah kabupaten yang salah satunya adalah Pemkab Paluta.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Patuh Terhadap Standar Pelayanan Publik, Pemkab Paluta Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

Trending Now

Iklan