Pemkab Paluta Raih Predikat Informatif Dari KIP Sumut

Redaksi Dalto Media
Kamis, 22 Desember 2022 | 22:27 WIB Last Updated 2022-12-28T01:34:39Z

Foto : Kadis Kominfo Paluta, Kades Batang Pane II dan Bangkudu saat memegang penghargaan dari KIP, Selasa (20/12/2022).

PADANG LAWAS UTARA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) beserta 2 desa yaitu desa Bangkudu dan desa Batang Pane II memperoleh penghargaan sebagai badan publik informatif dalam kategori kabupaten/kota dan pemerintahan dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara (Sumut) pada 20 Desember 2022 lalu.

Penghargaan tersebut diberikan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun  2022 di Aula Raja Inal Siregar yang turut dihadiri oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Edy dalam sambutannya menyampaikan Anugerah KIP ini diharapkan bisa mendorong keterbukaan informasi badan publik yang ada di Sumut dan menjadi bahan evaluasi masing-masing instansi tentang keterbukaan informasi. Edy juga mengingatkan keterbukaan informasi memiliki batas, mana yang harus ditutup, mana yang harus dibuka.

"Ingin membangun sebuah bangsa harus sama-sama punya niat positif. Perlu diingat bahwa keterbukaan informasi juga memiliki batasan mana yang harus kita tutup dan mana yang harus kita buka. Semua itu, sudah kita tahu bersama, tinggal bagaimana kita menilai apa yang harus kita lakukan," ujar Edy dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan keterbukaan informasi muncul tentu ada sebabnya. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah wajib untuk badan publik, terutama dalam pengelolaan keuangan.

"Pada dasarnya pembangunan, pengelolaan keuangan di berbagai bidang memang memerlukan keterbukaan. Memang keterbukaan informasi wajib untuk badan publik, hak masyarakat juga mendapat informasi tersebut, namun keterbukaan juga punya keterbatasan. Mudah-mudahan dengan kembali digelarnya Anugerah keterbukaan informasi kita semakin baik," kata Edy.

Sementara itu Bupati Paluta Andar Amin Harahap yang wakili Kadis Kominfo Paluta  Lairar Rusdi Nasution menyampaikan penghargaan ini merupakan bukti pelaksanaan tugas sebagai pelayan publik. Ia menyebut ini adalah bonus dari tugas sebagai pejabat publik yang memang harus terbuka melalui dialog publik.

"Sebagai pejabat publik, memang ini adalah kewajiban kita yang harus kita tingkatkan, harus bisa dipertahankan, dan kita menargetkan ada peningkatan di kemudian hari seperti melalui dialog publik antar lembaga publik sehingga informasi yang didapat masyarakat lebih banyak tentang apa yang sudah kita lakukan," ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut, Lairar menjelaskan selama ini Pemkab Paluta telah melakukan pertemuan atau dialog sebagai wujud keterbukaan informasi publik. Ia menambahkan, Pemkab Paluta kedepannya juga akan terus berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik.

"Bila itu kita lakukan hasilnya pasti akan lebih baik. Tapi kita akan tetap menjaga komitmen keterbukaan informasi publik ini ke depannya," pungkasnya.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Paluta Raih Predikat Informatif Dari KIP Sumut

Trending Now

Iklan