Foto : Konferensi pers di Mako Polres Tapsel. |
PADANG LAWAS UTARA - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus pelaku pencurian dan tindak kekerasan terhadap Pemberian Hasibuan seorang penjual emas yang dirampok di daerah Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni mengatakan, 3 dari 4 pelaku sudah diamankan oleh anggotanya. Namun, satu pelaku masih DPO dan satu pelaku meninggal dunia. Hal ini di sampaikan Kapolres pada saat konfrensi pers terkait kasus tersebut.
"IH, SP dan AD yang merupakan pelaku sudah diamankan, namun AD yang juga pelaku dinyatakan meninggal dunia, sedangkan ABH masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKBP Imam Zamroni dalam konferensi pers di dampingi Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, KBO Sat Reskrim Polres Tapsel IPTU Sucipto, Kanit Pidum Satreskrim IPDA Danni Sidahuruk dan personil polisi lainnya di Aula Pratidina Polres Tapsel, Selasa (6/12//2022).
Imam Zamroni menerangkan, kejadian itu berawal saat korban Pemberian Hasibuan berangkat dari rumahnya di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua untuk berjualan emas ke Pasar Sipiongot.
Selanjutnya pada Senin (16/05) lalu, sekitar pukul 09.00 Wib, korban berangkat ke pekan di Desa Parigi, Kecamatan Dolok, saat hendak pulang sekira pukul 13.00 Wib, korban mengendarai sepeda motor miliknya dengan membawa tas berisikan emas sebanyak 900 gram beserta uang tunai Rp10 juta.
Nahas, dilokasi kejadian tepatnya di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Desa Pijorkoling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, tiba-tiba dua orang tak dikenal datang dari arah belakang dan berhenti didepan korban. Satu pelaku berdiri dikendaraan dan satu orang pelaku turun dari kendaraan dan langsung memanggil dan memukul kepal bagian belakang korban sehingga korban tidak menyadarkan diri.
"Yang satu orang turun dari sepeda motornya dan senyum kearah korban. Kemudian, ia memanggil korban dan langsung memukul kepala bagian belakang korban," ungkap Imam Zamroni.
Dalam perkara ini, Polres Tapsel mengamankan barang bukti berupa 1 potong kayu bulat berukuran 80 cm (dipergunakan untuk memukul korban), 1 Handuk berwarna abu-abu (untuk membungkus kayu), 1 sendal merek porto (milik korban), 1 unit sepeda motor supra X 125 berwarna merah Nomor Polisi BB 5777 JA (milik korban yang dipergunakan pada saat kejadian), 1 unit Mobil Xenia milik Sangbaini Pelita (yang dipergunakan untuk mengantarkan pelaku executor ke lokasi kejadian), 1 unit Handphone merk Oppo (hasil kejahatan) dan 1 lembar surat Pegadaian 10 cincin (hasil kejahatan yang masih gadaikan).
Lebih lanjut, Imam Zamroni menerangkan, para pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tapsel dan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ar)