Foto : SK Gubernur Sumut nomor 188.44/1083/KPTS/2022 tentang penetapan UMK Paluta tahun 2023. |
PADANG LAWAS UTARA - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Padang Lawas Utara (Paluta) untuk tahun 2023 telah ditetapkan sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor 188.44/1083/KPTS/2022 tentang penetapan UMK Paluta tahun 2023.
Dalam SK yang ditanda tangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi per tanggal 19 Desember 2022 tersebut ditetapkan bahwa besaran UMK Paluta tahun 2023 adalah Rp2.965.127,84 perbulan.
Kemudian, dalam SK tersebut juga dituangkan bahwa UMK Paluta merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 1 (satu) tahun, sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur di dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM (Nakerkop dan UKM) Kabupaten Paluta Siti Awan mengatakan bahwa SK dari Gubernur Sumut tersebut akan segera disampaikan kepada Bupati Paluta dan pihaknya juga akan segera mensosialisasikannya kepada seluruh pengusaha dan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Paluta untuk segera dijalankan.
"Kita sudah menerima SK Gubernur Sumut dan secepatnya akan disampaikan kepada seluruh pengusaha dan perusahaan untuk dilaksanakan serta dilaporkan kepada Pemkab Paluta," ujarnya, Senin (26/12/2022).
Selain itu, dalam surat tersebut dikatakan apabila pimpinan perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan tersebut, maka dianggap belum melaksanakan ketentuan tersebut.
Ia menambahkan, besaran UMK Paluta untuk tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 7 persen yakni pada tahun 2022 lalu UMK Paluta sebesar Rp2.768.564,50 perbulan sedangkan untuk tahun 2023 naik menjadi Rp2.965.127,84 perbulan.
Masih menurut Siti Awan yang merupakan Ketua Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Paluta bahwa besaran UMK Paluta yang telah disetujui oleh Gubernur Sumut tersebut merupakan rekomendasi dari hasil keputusan rapat koordinasi Pemkab Paluta dengan pihak pekerja yang diwakili oleh pihak SPSI, SPTI, KADIN dan pihak organisasi pengusaha di daerah Paluta serta pihak terkait lainnya yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
"Memang ada sedikit penurunan dari yang kita usulkan, namun tidak terlalu mempengaruhi. Awalnya kita rekomendasikan sebesar Rp3.004.766,96 perbulan dan setelah ditetapkan Gubernur Sumut menjadi Rp2.965.127,84 perbulan," terangnya.
Besaran UMK tersebut disesuaikan dengan data hasil survey beserta gabungan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kondisi pasar kerja dan perusahaan di daerah Paluta. Selain itu, penetapan UMK tersebut juga dilakukan berdasarkan kondisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari hasil survey yang sebelumnya dilakukan oleh pihaknya di beberapa pasar yang ada di daerah Kabupaten Paluta. (AR)