Foto : Polres Tapsel gelar penyelidikan terkait meninggalnya AD. |
PADANG LAWAS UTARA - Sebagai upaya transparansi dan menjaga profesionalisme dalam bertugas, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan gelar penyelidikan perkara atas meninggalnya seorang tersangka perampokan sadis di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial AD, Rabu (07/12/2022).
Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap yang memimpin langsung kegiatan itu, mengatakan 4 orang Penyidik Pembantu Polres Tapsel terbukti secara sah langgar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Para Penyidik Pembantu antara lain, Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA terbukti secara sah lakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tegas Wakapolres usai gelar.
Rahman memaparkan, pelanggaran para Penyidik Pembantu itu, sebagaimana tertuang dalam peraturan polisi (Perpol) No.7/2022 tentang etika kelembagaan pasal 5 ayat (1) huruf c. Yang mana, lanjut Wakapolres, bunyinya adalah "Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural".
Untuk itu, pihaknya akan membentuk Tim Terpadu yang bertujuan untuk percepatan penanganan kasus dugaan pelanggaran KEPP para Penyidik Pembantu tersebut.
Pihaknya, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, yaitu dokter yang menerbitkan visum tersangka perampokan sadis yang meninggal dunia.
"Gelar perkara ini dilakukan, guna membahas tentang meninggalnya seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AD di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Selasa (06/12/2022) siang, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal secara intensif terkait meninggalnya AD.
Kapolres menerangkan, AD tertangkap oleh Polres Tapsel dan Polsek Dolok pada Minggu (04/12/2022) lalu, bersama rekannya tersangka perampokan sadis, yakni SP. Namun esoknya, Senin (05/12/2022), petugas di Ruang Tahanan Polres Tapsel mendapati AD dalam keadaan lemas.
Meski sempat mendapat penanganan dari Tim Dokkes Polres Tapsel, tutur Kapolres, AD harus dilarikan ke UGD Rumah Sakit di Kota Padangsidimpuan. Namun, AD menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan.
Sebagai informasi, AD bersama SP, IH alias K alias T (sudah tertangkap), dan seorang lainnya yang masih buron, kuat dugaan sebelumnya melakukan aksi perampokan sadis terhadap pedagang emas, Pemberian Hasibuan, pada Senin (16/05/2022) lalu.
Perampokan itu sendiri terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Tak hanya itu, kuat dugaan pula, para terduga perampok tersebut melakukan pemukulan terhadap korban dengan kayu bulat hingga terhempas ke dalam jurang dan bersimbah darah.
Para terduga perampok sadis tersebut berhasil merampas 900 Gram emas dan uang tunai Rp10 juta di dalam tas ransel yang dibawa korban.