Iklan


Gaji Tak Kunjung Dibayar, Disnakerkop dan UKM Paluta Mediasi Pekerja dengan PT SSN

Redaksi Dalto Media
Kamis, 26 Januari 2023 | 21:27 WIB Last Updated 2023-01-26T14:27:53Z

Foto : Pertemuan Tripartit antara management PT. Sumber Sawit Nusantara di desa Sionggoton (SSN) dengan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT. SSN dan Disnakerkop dan UKM Paluta terhadap permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan, Kamis (26/01/2023).

PADANG LAWAS UTARA - Pertemuan Tripartit hari pertama antara management PT. Sumber Sawit Nusantara di desa Sionggoton (SSN) dengan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT. SSN dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Nakerkop dan UKM) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terhadap permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan, Kamis (26/1/2023) berlangsung sukses.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Disnakerkop dan UKM Siti Awan, didampingi Sekretaris M. Asipan Addawai, Kabid HI Budi Hendri Harahap, serta Kasi Pengupahan Meliana Hasibuan tersebut berlangsung di kantor PT Sumber Sawit Nusantara di desa Sionggoton, Simangambat setelah pertemuan SPTP PT. SSN yang kelima dengan pihak Disnaker Paluta di kantor Disnaker Paluta tidak menemukan hasil kesepakatan.

Adapun tuntutan dari serikat pekerja tingkat perusahaan diwakili oleh Ketua SPTP PT. SSN Asrul Muda Tambak, yakni hak mereka sebagai karyawan belum di penuhi oleh pihak manajemen dalam pembayaran upah.

"Gaji pekerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan agar segera dibayar," ujarnya.

Menjawab tuntutan serikat pekerja tersebut, KTU PT. SSN Khairul Fadli, mengatakan pihaknya membantah perusahaan tidak mau membayar gaji pekerja. Namun ia beralasan  perusahaan belum dapat mengeluarkan hasil produksi sehingga tidak mampu membayar gaji pekerja, jika hasil produksi dapat dikeluarkan maka perusahaan akan membayar gaji pekerja.

Dalam mencari solusi hal ini, Kadisnakerkop dan UKM berjanji akan menyampaikan tuntutan pekerja dan selaku mediator akan melakukan fasilitator terhadap pihak manajemen perusahaan tersebut.

"Harapan management PT. SSN ke Bupati Paluta. Karena hal ini menyangkut portal jalan yang ada disimpang Brakas yang menjadi sebab tidak dapat dikeluarkannya hasil produksi PT. SSN akan kami sampaikan," jelasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gaji Tak Kunjung Dibayar, Disnakerkop dan UKM Paluta Mediasi Pekerja dengan PT SSN

Trending Now

Iklan