Foto : Kapolres Tapsel, Kasat Reskrim, Kapolsek Padang Bolak dan personel Kejari Paluta memperlihatkan barang bukti, Selasa (10/01/2023). |
PADANG LAWAS UTARA - Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni ungkap motif pembunuhan Kanda Siregar (58) korban pembunuhan yang ditemukan di ladang miliknya di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dalam konferensi pers yang dilakukan di Mako Polsek Padang Bolak, Selasa (10/01/2023).
Ia mengatakan peristiwa itu berawal saat pelaku PS (40) hendak meminjam lahan pertanian milik Kanda Siregar yang berada di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, namun karen korban menolak, akhirnya pelaku nekat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.
Dalam keterangannya, jasad korban ditemukan oleh warga pada hari Jumat (06/01), dan atas laporan dari masyarakat Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (08/01) kemarin.
"Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan pada bagian leher terdapat bekas hitam serta bagian kepala terdapat bekas luka dan dari hasil keterangan dokter bahwa korban meninggal akibat kurang nafas atau mati lemas," ujarnya.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menjelaskan, pelaku yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban sakit hati karena beberapa hari sebelum kejadian tersebut pelaku berkeinginan untuk meminjam lahan pertanian milik korban kembali, namun karena tidak bertemu korban, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil uang senilai Rp 200 ribu dan mengambil minyak nilam sebanyak 7 liter dari dalam rumah korban.
"Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali menemui korban dan menanyakan apakah lahan pertanian itu bisa dipergunakan, namun korban menjawab tidak, dengan spontan pelaku langsung menjerat leher korban hingga lemas dengan menggunakan alat kain yang sudah di bawanya dan setelah kejadian itu pelaku menyeret korban kesemak-semak hingga sejauh 50 meter agar tidak diketahui orang," rincinya.
Imam menambahkan, sesampainya di lokasi, sebelum meninggalkan jenazah korban pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke beberapa bagian kepala depan dan belakang serta bagian tubuh korban.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku PS dikenakan pasal 340 KUHP Subsider 338 junto 363 ayat 1 dengan hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara dua puluh tahun dimana penerapan pasal 340 pelaku sudah berencana karena membawa kain. Kemudian pada pasal 338 dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 336 karena pelaku mencuri barang di rumah korban," pungkasnya.(AR)