Pemkab Paluta Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Redaksi Dalto Media
Jumat, 27 Januari 2023 | 20:47 WIB Last Updated 2023-01-27T13:47:26Z

Foto : Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap saat menerima piagam penghargaan zona hijau Pelayanan Publik, Kamis (26/1/2023).

PADANG LAWAS UTARA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) menerima piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 penilaian Opini Pengawasan danPemkab Paluta Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI tahun 2022, Kamis (26/1/2023).

Dari penganugerahan tersebut, Pemkab Paluta mendapatkan predikat Zona Hijau bersama 15 kabupaten/kota lainnya dari 34 kabupaten/kota di provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap yang menerima langsung piagam penghargaan yang diberikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian yang diterima oleh Pemkab Paluta.

"Kita bersyukur bisa menerima predikat Zona Hijau, tentunya ini menjadi tolak ukur penilaian dimana Pemkab Paluta bisa memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Paluta Sri Asmarini Wali didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pelayanan Publik dan Tata Laksana Ihwan Harahap menyampaikan predikat Zona Hijau yang diterima oleh Pemkab Paluta tidak terlepas dari dukungan berbagai stakeholder yang ada di Kabupaten Paluta.

"Alhamdulillah Paluta mendapatkan predikat kepatuhan zona hijau, dalam hal capaian ini dapat diwujudkan adalah atas dukungan pak Bupati dan Wakil Bupati, pak Sekda serta kerja keras teman - teman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Gunungtua, dan Puskesmas Siunggam yang telah berusaha memenuhi dan membenahi segala unsur yang menjadi hak masyarakat dalam menerima pelayanan," ujarnya

Ia menambahkan, pada tahun 2021 Paluta termasuk wilayah zona merah, namun atas dukungan dan kerjasama tersebut Kabupaten Paluta bisa meningkatkan Standar Pelayanan Publik dari Zona Merah ke Zona Hijau.

Acara penyerahan penilaian yang digelar Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, sejumlah bupati/walikota, sekda dan perwakilan kabupaten/kota untuk menerima penilaian. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Paluta Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Trending Now

Iklan