Setelah Masa Sanggah, Pemkab Paluta Umumkan Hasil Seleksi P3K Nakes Tahun 2022

Redaksi Dalto Media
Jumat, 20 Januari 2023 | 17:02 WIB Last Updated 2023-01-20T10:02:48Z
Foto : Kabid pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian Muhammad Yan Rivai. 

PADANG LAWAS UTARA - Setelah masa sanggah, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) tahun 2022 jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk kabupaten Paluta.

Pelaksana tugas Kepala Badang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paluta Risky Basyah Harahap melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Muhammad Yan Rifai Lubis mengatakan pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman Bupati Paluta nomor : 800/0634/2023 tentang hasil pasca sanggah nilai dan usul penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional tenaga kesehatan dilingkungan Pemkab Paluta tahun 2022.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat kepala Badan Kepegawaian Negara selaku ketua tim pelaksana seleksi nasional pengadaan CASN 2022 nomor : 70.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang penyampaian hasil seleksi calon P3K jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022 serta hasil verifikasi dan validasi ulang terhadap sanggah peserta P3K tenaga kesehatan yang dilaksanakan pada tanggal 03-09 Januari 2023.

Didalam surat pengumuman tersebut disebutkan bahwa terdapat 16 peserta yang melakukan sanggah nilai dengan rincian sejumlah 5 sanggah diterima, sejumlah 11 sanggah ditolak dan hal tersebut menyebabkan pengumuman nomor 810/7568/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang penyampaian hasil seleksi calon P3K jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022 dilingkungan Pemkab Paluta menjadi TERKOREKSI ULANG.

"Terkoreksi ulang artinya ada perubahan didalam pengumuman tersebut setelah adanya sanggahan peserta," ujar Rivai, Jumat (20/01/2023).

Kemudian, jika ada peserta yang mengundurkan diri wajib mengupload surat pernyataan bermaterai  melalui akun https://sscasn.bkn.go.id. dan dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk P3K kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selanjutnya kepada peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana terlampir, dijadwalkan melengkapi dokumen persyaratan mulai 19 Januari 2023 hingga 05 Februari 2023.

"Untuk lebih lengkapnya, pengumuman bisa dilihat di laman resmi kita di www.bkd.padanglawasutarakab.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id dan surat pengumuman tersebut merupakan hasil seleksi kompetensi setelah masa sanggah (pasca sanggah) atau sudah merupakan pengumuman final," pungkasnya.(AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setelah Masa Sanggah, Pemkab Paluta Umumkan Hasil Seleksi P3K Nakes Tahun 2022

Trending Now

Iklan