Foto : Satpol PP Paluta merazia tempat karaoke, Rabu (04/01/2023). |
PADANG LAWAS UTARA - Awal tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (04/01/2023) malam.
Dalam kegiatan razia penertiban yang dimulai sekitar pukul 23.00 Wib tersebut, sedikitnya belasan wanita berhasil diamankan oleh personel Satpol PP Kabupaten Paluta.
"Razia penertiban malam ini berdasarkan dari surat laporan masyarakat yang merasa resah dan keberatan atas keberadaan tempat hiburan malam tersebut," terang Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Paluta Indra Syahputra Nasution, Kamis (05/01).
Selain itu, penertiban ini juga berdasar atas PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Perda Kabupaten Paluta No 3 Tahun 2019, Perbup Paluta tentang SOP Satpol PP dan SPT Kasatpol PP Kabupaten Paluta dan juga sesuai dengan perintah Bupati Paluta untuk mewujudkan visi-misi Kabupaten Paluta.
Katanya, kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat serta tempat-tempat hiburan di seluruh wilayah kabupaten Paluta.
"Ada 14 orang wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu karaoke yang kita amankan dari penertiban yang digelar di 13 titik di sejumlah lokasi tempat hiburan. Hal ini akan terus kita lakukan secara berkelanjutan sebagai salah satu upaya dan wujud tanggung jawab Satpol PP Kabupaten Paluta dalam merespon pengaduan masyarakat dan untuk menciptakan kekondusifan dan ketertiban umum ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Paluta," tambahnya.
Selain dilakukan pendataan, pihaknya juga menggandeng pihak Dinkes Paluta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan indikasi PMS maupun penyakit menular lainnya terhadap seluruh wanita yang terjaring razia.
Jika ada yang terindikasi atau reaktif mengidap PMS, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan serta penanganan medis terhadap yang bersangkutan secara berkelanjutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan data serta diberikan pengarahan, seluruh yang terjaring razia tersebut disuruh membuat perjanjian tertulis dan dipulangkan setelah ada keluarga atau pihak yang menjemput dan menjaminnya, jika nanti yang bersangkutan terjaring penertiban kembali, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera.(Ar)