Iklan


Ada Pergeseran Alokasi Kursi, Dapil Pemilu 2024 Kabupaten Paluta Tidak Berubah

Redaksi Dalto Media
Selasa, 14 Februari 2023 | 17:55 WIB Last Updated 2023-02-14T10:55:54Z

Foto : Ketua KPU Paluta Ongkusyah Harahap (istimewa).

PADANG LAWAS UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menetapkan Dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi untuk Pemilihan legislatif tahun 2024.

Penetapan Dapil dan alokasi kursi tersebut telah tertuang dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.

Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Ongkusyah Harahap didampingi komisioner divisi Teknis Penyelenggaraan Herisal Lubis, Selasa (14/2/2023).

Herisal menyebutkan, jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Paluta masih tetap sama seperti Pileg 2019, yakni jumlah alokasi 30 kursi dengan 4 Dapil.

"Sama seperti saat Pemilu 2019, jumlah kursi tetap 30 dengan dapil tetap yaitu ada 4 dapil,"  ujarnya.

Namun, pihaknya mengakui terdapat pergeseran alokasi kursi DPRD Kabupaten Paluta di 2 dapil karena mengikuti perkembangan jumlah penduduk.

Lanjutnya, perubahan alokasi kursi tersebut adalah untuk dapil 2 dan dapil 3 yakni pada Pileg 2019 dapil 2 alokasinya 9 kursi dan pada Pileg 2024 menjadi 10 kursi. Sementara, dapil 3 pada Pileg 2019 alokasinya 7 kursi menjadi 6 kursi pada Pileg 2024 mendatang.

"Untuk Dapil 1 alokasi kursinya tetap 9 kursi dan untuk dapil 4 juga tetap alokasinya 5 kursi," tambahnya.

Herisal menambahkan, sebelum diusulkan ke KPU RI, pihaknya telah melakukan penyusunan rancangan Dapil dan telah disosialisasikan serta dilakukan uji publik.

Kemudian, hasil sosialisasi serta uji publik tersebut dikirimkan melalui KPU Provinsi Sumatera Utara untuk diusulkan ke KPU RI.

Adapun Dapil kabupaten Paluta yang telah ditetapkan dan tertuang dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024 antara lain :

  • Dapil Paluta 1 mencakup kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 9 kursi,
  • Dapil Paluta 2 mencakup kecamatan Halongonan, Halongonan Timur, Dolok dan Dolok Sigompulon dengan alokasi 10 kursi,
  • Dapil Paluta 3 mencakup kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 6 kursi,
  • Dapil Paluta 4 mencakup kecamatan Padang Bolak Julu, Padang Bolak Tenggara, Batang Onang dan Hulu Sihapas dengan alokasi 5 kursi.(AR) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Pergeseran Alokasi Kursi, Dapil Pemilu 2024 Kabupaten Paluta Tidak Berubah

Trending Now

Iklan