Ketua Bawaslu Paluta : Instruksi Itu Hasil Pleno dan Koordinasi Dengan Bawaslu Sumut!

Redaksi Dalto Media
Jumat, 10 Februari 2023 | 14:57 WIB Last Updated 2023-02-10T07:58:24Z

Foto : Ketua Bawaslu Paluta Rizky Athia Arfa Hasibuan.

PADANG LAWAS UTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) keluarkan surat instruksi yang ditujukan terhadap seluruh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se-kabupaten Paluta.

Ketua Bawaslu Paluta Rizky Athia Arfa Hasibuan menyampaikan bahwa surat yang dikeluarkan pada tanggal 06 Februari 2023 tersebut merupakan hasil pleno dan keputusan bersama setelah berkoordinasi dengan komisioner lainnya.

"Instruksi itu hasil keputusan bersama dan hasil rapat koordinasi kita untuk tindaklanjut tuntutan masyarakat terkait rekrutmen PKD se kabupaten Paluta," ujarnya saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (9/2/2023).

Ia menambahkan, surat instruksi tersebut juga merupakan hasil koordinasi dan konsultasi dengan pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se kabupaten Paluta.

Ia juga menyebutkan, sebelum melakukan  perekrutan PKD oleh Panwaslu kecamatan, Bawaslu Sumut melakukan rapat koordinasi secara daring yang mengundang seluruh Panwaslu kecamatan se provinsi Sumut dimana rapat tersebut dipimpin oleh Agus Salam Nasution.

"Setelah itu, Bawaslu Paluta juga melakukan rapat yang sama dengan mengundang seluruh Panwaslu kecamatan se kabupaten Paluta secara daring dan dalam rapat tersebut saya kembali membahas dan menguatkan terkait pedoman dan juknis perekrutan yang harus mempedomani surat ketua Bawaslu RI nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum serentak pada tahun 2024," jelasnya.

Senada, komisioner Bawaslu Paluta koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Mus Muliadi Siregar membenarkan bahwa surat instruksi tersebut merupakan hasil pleno dan keputusan bersama komisioner Bawaslu Paluta.

"Iya bang, instruksi tersebut merupakan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumut yang kemudian kami plenokan," ujarnya melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (9/2/2023).

Sementara, Komisioner Bawaslu Paluta koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Panggabean Hasibuan, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui selulernya pada Kamis (9/2/2023).

Diketahui, ada beberapa poin yang tertera dalam surat instruksi Bawaslu Paluta dengan nomor 0007/HM.00.02/K.SU-17/2023 tanggal 6 Februari 2023 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslucam se kabupaten Paluta antara lain :

- Menunda pelaksanaan pelantikan anggota Pengawas Kelurahan/Desa yang penetapannya tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pedoman pelaksanaan pembentukan panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum serentak pada tahun 2024 nomor 5/KP.01/K1/01/2023.

- Apabila Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut sudah dilantik, maka supaya dilakukan peninjauan ulang tentang penetapannya melalui rapat pleno Panwaslu Kecamatan dan apabila penetapannya tidak sesuai prosedur, agar dilakukan pemberhentian terhadap Panwaslu Kelurahan/Desa dimaksud dan mengangkat penggantinya dari pendaftar yang berasal dari kelurahan/desa tersebut.

Dan dalam surat instruksi tersebut disebutkan bahwa instruksi disampaikan untuk dilaksanakan.(AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Bawaslu Paluta : Instruksi Itu Hasil Pleno dan Koordinasi Dengan Bawaslu Sumut!

Trending Now

Iklan