Foto : Ketua DPD GEMPAR Paluta Ramlan Pulungan (kanan). |
PADANG LAWAS UTARA - Pengumuman hasil proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan dan Desa (PKD) di wilayah kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terasa janggal dan menimbulkan pertanyaan.
Pasalnya, dari hasil pengumuman yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan melalui laman media sosial Facebook, banyak nama yang dinyatakan sebagai pemenang didesa namun diketahui bukan merupakan pendaftar di desa tersebut.
"Kenapa bisa nama yang dinyatakan sebagai pemenang PKD didesa tersebut, tapi diketahui sebelumnya tidak termasuk dalam daftar peserta atau pelamar didesa tersebut," kata Ketua DPD LSM Gerakan Moral Pengawal Amanat Reformasi (GEMPAR) kabupaten Paluta Ramlan Pulungan, Sabtu (4/2/2023).
Katanya, seperti hasil pengumuman di desa Garoga, kecamatan Padang Bolak yang diketahui tidak pernah menjadi pelamar didesa tersebut dan dinyatakan lulus sebagai PKD di desa Garoga.
Hal tersebut diketahui pada pengumuman hasil seleksi administrasi sebelumnya, nama yang dinyatakan lulus sebagai pemenang tersebut tidak tercantum sebagai pelamar lulus administrasi di desa Garoga.
"Pada pengumuman sebelumnya yang dinyatakan lulus seleksi administrasi didesa Garoga ada 3 nama yakni atas nama Erlina Lubis, Sarina Harahap dan Rama Jelita Harahap. Tapi anehnya, pada pengumuman terakhir yang dinyatakan menang sebagai PKD didesa Garoga adalah Sulaiman Daulay. Itu bagaimana ceritanya bisa seperti itu," terangnya dengan nada heran.
Ramlan menambahkan, hal seperti itu bukan didesa Garoga saja, bahkan hampir 70 persen desa yang ada di wilayah kabupaten Paluta kejadiannya seperti hal tersebut.
Karena itu, ia mempertanyakan apa yang menjadi dasar atau standar dari pihak Panwascam ataupun Panwaslu Kabupaten Paluta dengan kebijakan tersebut.
"Kami harap pihak Panwascam atau Panwaslu Kabupaten Paluta bisa menjelaskan apa undang-undang atau aturan yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut," tambahnya.
Sebab katanya, hal tersebut sudah menjadi pembicara hangat ditengah-tengah masyarakat dan bahkan ada dugaan bahwa pihak Panwascam ataupun Panwaslu Kabupaten Paluta "main mata" dengan keputusan tersebut.
"Tolong dijelaskan agar tidak simpang siur. Tidak termasuk dalam daftar pelamar namun bisa menjadi pemenang, keputusan yang sangat aneh," pungkasnya.(AR)