Foto : Personil Polsek Padang Bolak saat melakukan razia pekat dan miras di salah satu warung tuak beberapa waktu lalu. |
PADANG LAWAS UTARA - Kegiatan razia penyakit masyarakat serta peredaran minuman keras (miras) di bulan Ramadhan oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dalam hal ini yang digelar pihak Polsek Padang Bolak sangat di apresiasi oleh masyarakat.
Hanya saja, kegiatan razia pekat dan peredaran miras tersebut dianggap hanya bentuk formalitas saja dan terkesan seperti tebang pilih.
"Apresiasi kepada pihak kepolisian yang melakukan razia pekat. Tapi razia yang di lakukan akhir-akhir ini kayaknya tebang pilih. Kenapa tidak dirazia semuanya, dari warung tuak sampai karaokenya," ujar salah seorang warga BJ Rambe, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, petugas seharusnya juga melakukan razia disemua tempat hiburan malam yang ada di daerah kabupaten Paluta dan bukan hanya di warung tuak saja agar razia yang dilakukan petugas memenuhi unsur keadilan.
Sebab menurutnya, masyarakat akan menilai bahwa petugas melakukan penertiban atau razia peredaran miras tersebut hanya sekedar pencitraan saja dan terkesan tebang pilih sehingga yang ditertibkan hanya lokasi tertentu saja.
"Masa cuma menyasar warung tuak, miras itu kan lebih banyak beredar di karaoke atau tempat hiburan malam," tambahnya.
Ia menambahkan, peredaran miras di tempat hiburan malam (THM) atau karaoke tersebut bukan rahasia lagi dan sudah terbukti saat pihak Satpol PP Paluta melakukan penertiban di salah satu karaoke beberapa waktu lalu dan ditemukan sejumlah miras berbagai merek.
Bahkan ada dugaan bahwa THM atau karaoke di daerah kabupaten Paluta juga dijadikan sebagai tempat praktek prostitusi.
"Atau memang belum sampai kesitu giliran razianya. Atau jangan-jangan ada 'jatah khusus' yang diterima," ujarnya dengan nada heran.
Untuk itu, ia berharap pihak Polres Tapsel lebih gencar melakukan razia pekat ataupun peredaran miras di semua tempat hiburan tanpa pandang bulu terutama di wilayah kabupaten Paluta.
Sehingga nantinya razia atau penertiban yang dilakukan pihak aparat kepolisian tidak terkesan tebang pilih dan hanya formalitas saja.
"Kami berharap dan sangat yakin pihak kepolisian benar-benar ingin menertibkannya dengan baik dan kami sangat mendukung kinerja kepolisian dalam hal razia pekat serta peredaran miras ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pada Sabtu (25/3/2023) Polsek Padang Bolak melakukan razia pekat dengan menyasar salah satu warung tuak di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta. Dari razia tersebut, Polsek Padang Bolak berhasil mengamankan 9 botol miras berupa 5 botol bir putih dan 4 botol bir hitam. (AR)