Foto : Belasan wanita yang terjaring razia, Minggu (19/3/2023). |
PADANG LAWAS UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (18/3/2023) malam.
Dalam kegiatan razia penertiban yang dimulai sekitar pukul 23.00 Wib tersebut, pihak Satpol PP Paluta menggandeng personil TNI dan belasan wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu karaoke alias ‘meong-meong’ berhasil diamankan.
"Selain untuk menyahuti laporan masyarakat yang merasa resah dan keberatan atas keberadaan tempat hiburan malam tersebut, razia ini juga bertujuan untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam menjelang Ramadhan ini," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Paluta Indra Sahputra Nasution, Minggu (19/3/2023) dinihari.
Selain itu, penertiban ini juga berdasar atas PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Perda Kabupaten Paluta No 3 Tahun 2019, Perbup Padang Lawas Utara tentang SOP Satpol PP dan SPT Kasatpol PP Kabupaten Paluta dan juga sesuai dengan perintah Bupati Paluta untuk mewujudkan visi-misi Kabupaten Paluta.
Katanya, kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyasar lokasi - lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat serta tempat - tempat hiburan di seluruh wilayah kabupaten Paluta sebagai salah satu upaya dan wujud tanggung jawab Satpol PP Kabupaten Paluta dalam merespon pengaduan masyarakat dan untuk menciptakan kekondusifan dan ketertiban umum ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Paluta.
"Razia penertiban ini merupakan razia rutin yang dilakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat apalagi memasuki bulan Ramadhan nanti," ujarnya.
Katanya, ada 12 orang wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu karaoke diamankan dalam penertiban yang digelar di sejumlah lokasi tempat hiburan yang di beberapa wilayah diantaranya wilayah kecamatan Padang Bolak Tenggara, Padang Bolak, Halongonan dan Halongonan Timur.
Selain itu, pihak Satpol PP Paluta juga mengangkut sejumlah minuman botol berbagai merk serta minuman tuak dari lokasi tempat hiburan.
"Razia pekat ini akan terus kita lakukan secara berkelanjutan diseluruh wilayah kabupaten Paluta. Dan kepada pemilik cafe, warung tuak, karaoke maupun tempat hiburan lainnya kita himbau agar menutup dan menghentikan kegiatan usahanya terutama di bulan Ramadhan nanti," tegasnya.
Dan apabila nanti di bulan Ramadhan masih ada ditemukan cafe, warung tuak maupun karaoke yang masih beroperasi, pihaknya akan melakukan tindakan pemberian sanksi.
Katanya, seluruh yang terjaring razia untuk sementara masih diamankan diruang tahanan Satpol PP dan nantinya akan dilakukan pemeriksaan data serta diberikan pengarahan dan seluruhnya akan disuruh membuat perjanjian tertulis dan dipulangkan setelah ada keluarga atau pihak yang menjemput dan menjaminnya, jika nanti yang bersangkutan terjaring penertiban kembali, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera.(AS)