Foto : Pengacara dari LBH SCI Nasrullah Nasution dan Baginda Parlagutan Lubis. |
MEDAN - Dua pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Sinergi Cita Indonesia (LBH SCI) Nasrullah Nasution dan Baginda Parlagutan Lubis menegaskan, pihaknya tidak ada bertindak arogan terhadap seorang oknum wartawan yang mengaku bernama Ellin seperti video viral dan yang diberitakan.
Dijelaskan Nasrullah, kejadian yang sebenarnya adalah, sewaktu proses persidangan masih berjalan, ada seseorang pengunjung sidang secara tiba - tiba mengambil gambar, kemudian oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Sumardi menegur pengunjung sidang itu dikarenakan mengambil gambar tanpa seizin dari Majelis Hakim persidangan.
Dikarenakan teguran tersebut, Majelis Hakim lalu bertanya "Saudara sebagai apa "?
Lalu, orang yang mengambil foto (Ellin) menjawab, "Kawannya dari Ibu Dame (duduk sebagai yang mewakili Tergugat).
"Kau tak perlu menghargai kami sebagai Majelis Hakim, tapi yang perlu kau hargai persidangan ini, kenapa kau mengambil foto tanpa izin dari Majelis Hakim," ucap Hakim Ahmad Sumardi kepada pengunjung tersebut.
Setelah proses persidangan selesai oleh Majelis Hakim setelah ditundanya sidang tersebut, secara tiba-tiba Ellin mendatangi kami (pengacara) kemudian bertanya "Apa kau bilang tadi di persidangan?", atas pertanyaan itu, Nasrullah dan Baginda menjawab : "abang tadi memanggil Majelis Hakim dengan sebutan Abang pada saat sidang berlangsung, tolong hargai lah pimpinan persidangan sebagai Majelis Hakim yang terhormat.
Namun, atas jawaban dari Nasrullah dan Baginda tersebut, Ellin merasa keberatan dan tidak terima jawaban tersebut, sehingga terjadi adu argumentasi antara pengacara penggugat dengan Ellin dan Dame selaku yang mewakili Tergugat di areal halaman belakang PN Medan.
"Jadi dari kronologis ini, kami membantah dan tidak benar bahwa pengacara penggugat korban PHK dari perusahaan CV Surya Kemala Medan, bertindak arogan terhadap wartawan di PN Medan," pungkas Nasrullah.
Untuk diketahui oleh publik, Nasrullah dan Baginda memaparkan, pihaknya merupakan kuasa hukum dari penggugat korban PHK sepihak atas nama Adly Azhari yang mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial dengan Register gugatan Nomor 85/Pdt.sus-PHI/2023/PN Mdn.
Sewaktu dalam proses persidangan, pada Kamis (16/3/2023), Nasrullah juga mempertanyakan kapasitas kehadiran Dame di dalam persidangan, apakah Ibu Dame hadir di dalam persidangan sebagai apa di perusahaan CV Surya Kemala Medan.? Atas pertanyaan pengacara dari penggugat, Ibu Dame menjawab, kapasitas dirinya hadir di persidangan sebagai Humas dari CV Surya Kemala Medan.
"Berarti Ibu Dame hadir di persidangan pada Kamis (16/3/2023) sebagai Humas Perusahaan CV Surya Kemala Medan, bukan sebagai pengunjung sidang kan," tanya Baginda Lubis, yang kemudian dijawab oleh Ibu Dame, dengan jawaban Iyaa. (AR)