Foto : KPU Paluta didampingi Bawaslu secara resmi menutup pendaftaran Bacaleg, Minggu (14/5) malam. |
PADANG LAWAS UTARA - Pendaftaran pengajuan berkas persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 secara resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu (14/5) sekitar pukul 00.00 Wib.
Ketua KPU Paluta Ongkusyah Harahap secara resmi menutup tahapan pendaftaran Bacaleg dengan didampingi oleh jajaran Komisioner KPU Paluta diantaranya Herisal Lubis, Muhammad Nafsir Rambe, Yusran Harahap dan Lidiyawati Harahap serta disaksikan Komisioner Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan.
Dalam pernyataannya, Ketua KPU Paluta Ongkusyah Harahap menyebutkan bahwa 13 Parpol melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta menyerahkan dokumen fisik dan dinyatakan lengkap dan diterima. Sedangkan satu Parpol lagi melakukan pendaftaran pengajuan Bacaleg dengan dokumen fisik dan dokumen secara digital belum menggunakan silon, namun diterima berdasarkan ketentuan surat dinas ketua KPU RI nomor 476 tahun 2023.
Untuk dokumen pengajuan digitalnya wajib mengunggah berkas persyaratan Bacaleg melalui Silon dalam waktu 2x24 jam setelah pengajuan berkas persyaratan bentuk fisik diterima.
"Dan jika dalam waktu 2x24 jam tidak diunggah, maka berkas persyaratan tidak akan diikutkan dalam proses verifikasi administrasi Bacaleg nantinya," terangnya.
Sementara itu, salah satu Parpol yang termasuk sebagai peserta Pemilu 2024 di kabupaten Paluta tidak melakukan pengajuan berkas pendaftaran Bacaleg dan tidak akan ikut dalam proses verifikasi administrasi Bacaleg serta dinyatakan tidak memiliki Bacaleg di kabupaten Paluta pada Pemilu 2024 mendatang.
Karena itu, dari 15 Parpol yang menjadi peserta Pemilu tahun 2024 di kabupaten Paluta, hanya 14 Parpol yang melakukan pengajuan pendaftaran Bacaleg dan dinyatakan diterima.
"Selanjutnya, Kita akan memasuki tahapan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi Bacaleg yang diajukan parpol," pungkasnya.
Adapun Parpol yang melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta menyerahkan dokumen fisik dan dinyatakan lengkap dan diterima antara lain :
- Partai Nasdem
- PAN
- PDIP
- Partai Demokrat
- PKB
- PKS
- Partai Gerindra
- PPP
- PBB
- Partai Golkar
- Partai Ummat
- Partai Hanura
- Partai Perindo
Dan Parpol yang melakukan melakukan pendaftaran pengajuan Bacaleg dengan dokumen fisik dan dokumen secara digital belum menggunakan silon namun diterima berdasarkan ketentuan surat dinas ketua KPU RI nomor 476 tahun 2023 adalah Partai Gelora Indonesia.
Sedangkan Parpol yang tidak melakukan pengajuan berkas pendaftaran Bacaleg dan tidak akan ikut dalam proses verifikasi administrasi Bacaleg serta dinyatakan tidak memiliki Bacaleg di kabupaten Paluta pada Pemilu 2024 mendatang adalah Partai Garuda.(AR)