Perangkat Desa di Paluta Heran Disuruh Camat Tandatangani Surat Persetujuan Penjaringan Perangkat Desa

Redaksi Dalto Media
Selasa, 02 Mei 2023 | 19:59 WIB Last Updated 2023-06-24T04:25:27Z

Foto : Perangkat desa saat di kantor Camat Portibi bersama kuasa hukumnya, Selasa (2/5/2023).

PADANG LAWAS UTARA - Sejumlah Perangkat Desa dari Desa Aek Haruaya dan Gunung Martua, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mempertanyakan pemanggilan yang dilakukan oleh Camat Portibi Gusti Harahap, Selasa (2/5/2023).

Pasalnya, sejumlah perangkat desa yang di panggil diminta untuk menandatangani pernyataan persetujuan untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa di Desa Aek Haruaya dan Gunung Martua.

Kuasa hukum yang ditunjuk para perangkat desa tersebut, Rudi Efendy Siregar SH MH bersama Uan Haleluddin Dalimunthe SH dan Muhammad Yusuf SH menilai surat pernyataan yang ditujukan kepada kliennya merupakan surat yang cacat akan hukum.

"Dapat dilihat dan ditelaah lebih mendalam surat yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku, sebab dengan tujuan disetujuinya surat tersebut maka team/panitia akan melakukan seleksi untuk perangkat desa yang baru, sedangkan Undang - undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 53 mengenai perangkat desa dapat diberhentikan untuk dilakukan penyaringan kembali karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan dengan alasan usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat perangkat desa atau melanggar larangan sebagai perangkat desa," ujar Rudi, Selasa (2/5).

Selain itu, ia menambahkan bahwa pada Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Bupati Paluta nomor 3 tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 6 yang berbunyi dalam pengangkatan perangkat desa dilaksanakan apabila ada kekosongan jabatan.

Ia juga menyampaikan, agar penjaringan dan penyaringan perangkat desa dapat dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku tanpa melanggar hak - hak kliennya.

"Bukan untuk menghalangi niatan dari Kades atau Camat, malahan kita mendukung tapi harus sesuai prosedur hukum dan ketentuan hukum. Kami ingatkan jangan sampai klien kami sebagai Kaur atau perangkat desa di kangkangi haknya," sambung Uan Haleluddin Dalimunthe SH.

Pihaknya menduga, langkah ini diambil Kepala Desa yang bersangkutan untuk mengganti Perangkat Desa dan menghindari tuntutan hukum dengan dalih perangkat desa telah menandatangani surat pernyataan.

"Kuat dugaan kami, Kades sudah koordinasi dengan Camat terkait pemanggilan ini, karena berdasarkan data yang kami miliki, surat pernyataan sudah disiapkan dan telah ditandatangani oleh Kades sebelum ditandatangani oleh Kaur yang bersangkutan," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat kecamatan Portibi Zulfan Harahap saat proses pertemuan dengan kalangan Kaur desa mengatakan bahwa ia tidak bisa mengambil keputusan terkait hal tersebut ketika disampaikan oleh penasehat hukum terkait aturan perundang-undangan yang ada.

Karena itu, ia akan menyampaikan dan berkoordinasi dengan camat terkait tuntutan dan pertanyaan dari para Kaur desa melalui penasehat hukumnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perangkat Desa di Paluta Heran Disuruh Camat Tandatangani Surat Persetujuan Penjaringan Perangkat Desa

Trending Now

Iklan