Iklan


Polsek Padang Bolak Tangkap Pelaku Pencurian Barang Milik Pemkab Paluta

Redaksi Dalto Media
Rabu, 31 Mei 2023 | 23:01 WIB Last Updated 2023-05-31T16:01:08Z

Foto : Pelaku diamankan di Mapolsek Padang Bolak, Rabu (31/5/2023).

PADANG LAWAS UTARA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, sukses meringkus komplotan pencuri barang-barang milik Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) berikut pengepulnya, Rabu (31/5/2023).

Barang-barang tersebut, sebelumnya berada di kantor baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta. Sebelumnya, Polsek Padang Bolak mendapat laporan, bahwa ada komplotan pencuri yang mengambil barang - barang milik Pemkab Paluta di gedung kantor Kejaksaan yang baru, pada Selasa (30/5/2023).

"Dimana, menurut laporan yang kami terima, kaca pintu jendela aluminium di Gedung Kantor kejaksaan yang berada di Jalan Lintas Gunungtua - Langga Payung, Km 5, Kabupaten Paluta, sudah hilang," kata Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi, bahwa salah satu pelaku tengah berada di Desa Gunungtua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Lantas, Kapolsek dan Tim Opsnal bergerak menuju ke salah satu rumah di desa itu. Dari salah satu rumah, pihaknya mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial, SRS alias E (21). Kepada petugas, SRS mengaku ikut mengambil barang di Kantor Kejaksaan.

"Pelaku (SRS) juga mengaku, bahwa saat menjalankan aksinya, ia tak seorang diri. Melainkan, ia berkomplot bersama 4 orang rekannya, yakni MAR (22) dan AHS (30), A, dan T," terang Kapolsek.

Berdasarkan informasi itu, tim langsung mengejar teman - teman SRS. Dari hasil pengejaran, tim berhasil mengamankan 2 orang teman SRS, yakni MAR di Desa Gunungtua Julu dan AHS di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak.

"Sedangkan pelaku lainnya (A dan T), saat ini masih dalam pengejaran," imbuhnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Padang Bolak Tangkap Pelaku Pencurian Barang Milik Pemkab Paluta

Trending Now

Iklan