Foto : Kuasa hukum perangkat desa Rudi Efendy Siregar saat berdialog dengan perwakilan Pemkab Paluta, Selasa (23/5/2023). |
PADANG LAWAS UTARA - Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) bersama puluhan masyarakat yang merupakan Perangkat Desa di Kecamatan Portibi menggelar aksi unjuk rasa dikantor Camat Portibi dan Kantor Bupati Paluta, Selasa (23/5/2023).
Aksi puluhan massa tersebut diawali dari halaman kantor Camat Portibi. Namun berhubung Camat Portibi tidak mau menemui massa dan hanya ditemui oleh Kasi Pemerintahan, massa tidak mau berdialog dan melanjutkan aksinya ke halaman kantor Bupati Paluta.
Dalam orasi yang disampaikan oleh Ketua Umum Gema Paluta Junaidi Siregar menyampaikan bahwa pelaksanaan penjaringan calon perangkat desa se kecamatan Portibi tahun 2023 telah melanggar aturan dan undang - undang yang berlaku.
Sebab katanya, pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa yang diduga didalangi oleh pihak kecamatan Portibi tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Sudah jelas penggantian perangkat desa diatur undang-undang. Kenapa ada pemberhentian atau pencopotan sepihak tanpa ada prosedur yang dilalui sesuai aturan. Karena itu kami menilai proses pelaksanaan penjaringan perangkat desa se kecamatan Portibi cacat hukum dan melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh massa diantaranya meminta agar Bupati Paluta Andar Amin Harahap membatalkan penjaringan calon perangkat desa se kecamatan Portibi tahun 2023 karena dinilai cacat hukum.
Kemudian, meminta agar Bupati Paluta Andar Amin Harahap mencopot camat, sekretaris camat dan Kasi Pemerintahan kecamatan Portibi serta Kepala Dinas PMD Paluta karena diduga menjadi aktor intelektual penjaringan calon perangkat desa se kecamatan Portibi untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri.
Selanjutnya, meminta kepada DPRD Kabupaten Paluta membatalkan penjaringan calon perangkat desa se kecamatan Portibi tahun 2023 berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri RI nomor 83 tahun 2015.
Setelah setengah jam melakukan orasi dan membakar ban bekas, massa mencoba menerobos masuk untuk menjumpai secara langsung Bupati yang mengakibatkan sempat terjadi bentrok fisik antara massa dengan pihak Satpol PP Paluta dan aparat kepolisian dari Polsek Padang Bolak.
Akhirnya personil Polsek Padang Bolak berhasil mengkondusifkan situasi dan mengajak massa untuk melakukan diskusi dan dialog dengan perwakilan Pemkab Paluta yakni Asisten II Setdakab Paluta Haholongan Siregar dan Asisten III Maralobi Siregar.
Asisten III Setdakab Paluta Maralobi Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak - pihak terkait untuk mencari titik permasalahan yang ada.
"Tentu ada proses investigasi dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menyampaikan laporan kepada Bupati tentang permasalahan ini," katanya.
Namun, massa meminta agar pihak Pemkab Paluta mengambil keputusan untuk membatalkan proses penjaringan calon perangkat desa se kecamatan Portibi tahun 2023 sebagai langkah awal.
"Pelaksanaan penjaringan disejumlah desa akan dilakukan pada 25 Mei, karena itu kami berharap agar dibatalkan hingga proses mediasi dan dialog antara perangkat desa, kepala desa, pihak kecamatan dan pihak terkait lainnya terlaksana dan selesai terlebih dahulu," ujar penasehat hukum massa yakni Rudi Efendy Siregar didampingi Uan Haleluddin Dalimunthe.
Karena menurutnya, jika penjaringan calon perangkat desa tersebut masih terus dilaksanakan, maka akan menimbulkan permasalahan yang semakin rumit serta dikhawatirkan menimbulkan perpecahan ditengah - tengah masyarakat.
Jika hal tersebut terjadi, maka Pemkab Paluta dalam hal ini Bupati dinilai gagal hadir ditengah masyarakat serta menjadi penyebab terjadinya perpecahan dan rusaknya kearifan lokal ditengah masyarakat khususnya di kecamatan Portibi.
"Kalau dibiarkan berjalan, kearifan lokal serta tatanan masyarakat akan rusak dan dalam hal ini Pemkab Paluta adalah salah satu penyebab perpecahan masyarakat tersebut," tegasnya.
Mendengar permintaan tersebut, asisten III Maralobi Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan tersebut karena harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bupati Paluta dan pihak terkait lainnya.
Setelah melakukan dialog panjang, akhirnya Asisten III Maralobi Siregar dan Asisten II Haholongan Siregar berjanji akan sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan Bupati Paluta dan seluruh pihak terkait untuk menanggapi tuntutan massa.
"Kami akan upayakan secepat mungkin atau paling tidak dalam 2 hari kedepan, kami sudah bisa memberikan jawaban serta menyampaikan waktu untuk pelaksanaan mediasi atau dialog antara massa dengan pihak-pihak terkait lainnya," ucapnya.
Mendengar jawaban tersebut, massa sepakat untuk menunggu hasil koordinasi pihak Pemkab Paluta tersebut dalam 2 hari kedepan dan akan mempertanyakan hasil koordinasi tersebut.
"Jika tidak ada tindaklanjut, kami berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar untuk menuntut keadilan serta akan menempuh jalur hukum," pungkas Rudi. (AR)