Foto : Pelaku JE setelah diamankan oleh Polres Palas, Minggu (7/5/2023). |
PADANG LAWAS - Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengamankan seorang pria berinisial JE (22), warga Desa Hadungdung Pintu Padang, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas, yang telah menganiaya ayah kandung dan ibu tirinya hingga tewas.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, Senin (8/5/2023) mengatakan kejadian penganiayaan itu dilakukan JE, di rumah kediaman korban Paruhum Hasibuan ayahnya sendiri dan Rosma Daulay yang merupakan ibu tirinya di Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, Kamis (5/5) kemarin, sekira jam 20.00 WIB.
"Iya benar anak kandung korban berinisial JE melakukan penganiayaan memakai sebilah tumbilang, dengan memukulkannya pada sejumlah bagian tubuh kedua korban termasuk pada bagian kepala sehingga mengalami pendarahan dan meninggal dunia di lokasi tempat kejadian," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari kediaman abangnya, yaitu dikebun sawit di Desa Hadundung Pintu Padang, Kecamatan Aek Nabara sekira pukul 21.00 WIB Minggu (7/5) kemaren.
Dari lokasi penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, satu buah Tembilang, sebuah batu sungai, sebuah Smartphone, dan sebuah sepeda motor.
"Untuk motifnya sendiri, pelaku JE merasa kecewa terhadap almarhum ayahnya atau korban karena tidak mengindahkan permintaannya untuk bekerja dan tinggal dirumah korban," ungkapnya.
Terkait peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua orang korban meninggal dunia tersebut, pelaku JE yang sebelumnya juga diketahui berprofesi sebagai petani ini diamankan di Mapolres Palas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (AR)