Iklan


Banyak Perangkat Desa di Kecamatan Portibi Menerima Teguran Pasca Unras Terkait Penjaringan

Redaksi Dalto Media
Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB Last Updated 2023-06-03T03:00:56Z

Foto : Sekretaris PPDI Paluta Rahmat Syukur Harahap (istimewa)

PADANG LAWAS UTARA - Penjaringan dan penyaringan perangkat desa di beberapa desa di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah berlangsung, termasuk di Desa Lantosan I. Hal ini menjadi pro kontra di tengah masyarakat.

Ada yang mendukung penuh ada juga yang menilai permasalahan ini mencederai perangkat desa sebelumnya karena dinilai seperti dipaksakan. 

"Banyak masyarakat mempertanyakan hal ini karna dinilai telah melanggar peraturan perundang - undangan sehingga akan banyak hal dan gesekan yang akan ditimbulkan dalam permasalahan ini," ujar Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Paluta Rahmat Syukur Harahap, Sabtu (3/6/2023).

Rahmat menambahkan, permasalahan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kecamatan Portibi telah sampai ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Paluta.

"Saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu oleh Ketua PPDI Kecamatan Portibi (Baek Harahap) beserta perwakilan perangkat desa dan didampingi Kuasa Hukum (Rudi Efendi, S.H dan Partner), Kadis PMD Paluta Yusuf MD Hasibuan mengungkapkan penjaringan dan penyaringan perangkat desa harus sesuai dengan undang - undang yang berlaku," ungkap Rahmat.

Namun hal tersebut tidak menemui titik terang, selanjutnya permasalahan ini dibawa ke Kabaghukum Pemkab Paluta. 

"Saat ditemui, pihak Bagian Hukum mengatakan penjaringan dan penyaringan dilakukan jika ada kekokosangan jabatan, lalu ada hal-hal yang dilanggar oleh perangkat desa," tambahnya.

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, beberapa desa telah melakukan ujian penjaringan, namun pihak Kecamatan tidak merespon positif kedatangan gabungan perangkat desa bersama mahasiswa beberapa waktu yang lalu yang meminta pihak kecamatan meninjau dan meneliti tentang penjaringan dan penyaringan perengkat desa di beberapa desa di kecamatan portibi.

"Puncaknya, Selasa, 22 Mei 2022, Gabungan Perangkat Desa se-Kecamatan Portibi dan PP GEMA PALUTA mendatangai kantor Camat Portibi melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta penjelasan terkait penjaringan tersebut, karna dinilai tidak ada solusi yang jelas terkait penjaringan ini, dan juga seolah pihak kecamatan merestui penjaringan tersebut," jelasnya.

Aksi tersebut tidak berhenti disitu saja, massa bergerak menuju Kantor Bupati Paluta untuk meminta perhatian Bupati Paluta Andar Amin Harahap dalam penyelesaian permasalahan tersebut karena dinilai penjaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Portibi tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara penjaringan perangkat desa karna sampai pada saat aksi tersebut dirinya dan rekannya beranggapan masih berstatus perangkat desa, belum terjadi kekosongan jabatan.

Setelah dilakukan dialog yang panjang, pihak Pemkab Paluta yang dalam hal ini diwakili Asisten II Maralobi Siregar dan Asisten III Haholongan Siregar, meminta waktu 2 hari untuk meneliti dan berkoordinasi dengan pihak atasan dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Namun, lebih dari sepekan telah berlalu waktu dan jadwal yang ditentukan tidak kunjung ada pertemuan seperti yang dijanjikan. Penjaringan dan penyaringan perangkat desa telah sampai pada tahap ujian dan penetapan, namun belum ada tanggapan yang jelas dari pihak terkait dalam menyelesaikan hal ini. Padahal telah diatur didalam undang - undang Permendagri No 67 Tahun  2017 sebagaimana pengganti undang-undang Permendagri No. 83 Tahun 2015 bahwa perangkat desa sebelum dikeluarkannya peraturan tersebut tetap melaksankan tugasnya sampai batas usia 60 tahun seperti bunyi Pasal 12 dalam peraturan tersebut.

"Banyak perangkat desa merasa kecewa dan dirugikan dalam hal ini. Apalagi setelah terjadinya aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, beberapa rekan - rekan perangkat desa menerima surat teguran. Ada apa? Cara-cara ini diduga diambil oleh para Kepala Desa selaku pejabat yang berwenang untuk menyingkirkan perangkat desa lama karena ada hal - hal yang harus diselesaikan dengan pihak-pihak tertentu. Hal ini akan berimbas ke desa-desa lain, terutama pada desa - desa yang baru selesai melakukan pemilihan Kepala Desa," pungkas Sekretaris PPDI Paluta tersebut. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Banyak Perangkat Desa di Kecamatan Portibi Menerima Teguran Pasca Unras Terkait Penjaringan

Trending Now

Iklan