Iklan


Kades Gunung Martua Digugat di PTUN Medan Oleh Seluruh Perangkat Desa

Redaksi Dalto Media
Rabu, 21 Juni 2023 | 23:25 WIB Last Updated 2023-06-24T04:25:04Z
Foto : Rudi Efendy Siregar SH MH selaku kuasa hukum perangkat desa.

PADANG LAWAS UTARA - Rudi Efendy Siregar SH MH seorang praktisi hukum yang tergabung dalam kantor hukum Rudi Efendy Siregar SH MH & Partner di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyebut Kepala Desa Gunung Martua, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta diduga tidak paham undang - undang administrasi pemerintah yang mengeluarkan surat peringatan (SP) III sekaligus pemberhentian perangkat desa secara sepihak dan tanpa ada dasar hukum.

"Akibat ketidak pahaman Kepala Desa tersebut klien kami atas nama Sahlan, Munawir Syadzali Siregar, Panogahon, Sarwedi Siregar yang dulunya Perangkat Desa Gunung Martua yang aktif dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum merasa terzolimi atas terbitnya keputusan (SP III) tersebut," ujarnya, Rabu (21/6/2023).

Rudi menambahkan, Kades Gunung Martua Kaspolan Siregar diduga tidak memahami Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang desa jo. Permendagri RI No 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri RI No 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa jo peraturan Bupati Kabupaten Paluta No 3 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

"Pada bab V tentang pemberhentian yang menyatakan perangkat desa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangakat desa," jelasnya.

Atas dasar ini, perangkat desa melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kita sudah melakukan berbagai upaya dengan melakukan mediasi ke pihak Kecamatan dan Kabupaten, bahkan sudah melakukan aksi unjuk rasa damai untuk mendapatkan keadilan terhadap perangkat desa yang diberikan SP III, namun hingga waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dari pihak terkait, atas dasar itu kita mengajukan gugatan ke PTUN Medan," ungkap Rudi selaku kuasa hukum.

Rudi juga berharap, selaku pimpinan di tingkat Kecamatan, Camat Portibi Gusti Harahap tidak tutup telinga atas permasalahan yang terjadi di beberapa desa di Kecamatan Portibi.

"Kepada pak Camat Portibi Gusti Harahap jangan tutup telinga atas permasalahan ini, apapun kendala dan permasalahan desa di kecamatan portibi, sebagai pimpinan tentunya harus ikut bertanggunjawab demi terjaganya ketertiban dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya. (AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Gunung Martua Digugat di PTUN Medan Oleh Seluruh Perangkat Desa

Trending Now

Iklan