Foto : Konferensi pers oleh kuasa hukum korban, Kamis (8/6/2023). |
PADANG LAWAS UTARA - Kuasa Hukum, Amin M Ghamal bersama rekannya Alwi Akbar Ginting mengungkapkan banyak kejanggalan dari penetapan kliennya Bidan Elly korban begal paha dan Candra Harahap (saudara laki-laki) serta Arman (suami korban) menjadi tersangka pelaku penganiayaan oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (8/6/2023).
Kuasa Hukum menyebutkan kliennya Bidan Elly yang bertugas di Puskesmas Portibi menjadi korban begal paha di Desa Bakkudu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) saat menolong warga yang melahirkan pada Senin, (6/3/2023) lalu.
"Saat peristiwa itu si terduga pelaku itu berpapasan dengan korban dan senyum - senyum. Lalu terduga pelaku itu memutar balik keretanya (sepeda motor) dan memepet korban dengan memengang pantat dan paha diatas kereta. Wajahnya jelas dilihat korban, selain itu ada saksinya sorang sopir," kata Amin M Ghamal.
Amin melanjutkan kliennya Bidan yang sudah memiliki anak tiga ini melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan balai desa.
"Besoknya di balai desa si terduga pelaku yang dilihat korban tidak mengaku dan dengan gaya petentengan merokok dan hendak lari dilempar korban dengan HP. Eh, ibu itu pula yang jadi tersangka dengan pasal penganiayaan secara bersama - sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap kuasa hukum Bidan Elly.
Sedangkan terduga pelaku begal paha yang sudah jadi tersangka ditetapkan oleh Polres Tapsel, dengan pasal 281 ayat 2 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Jadi begini. Tiga orang klien saya dijadikan tersangka. Malah dua orang klien saya termasuk Candra Harahap tidak ada melakukan pemukulan atau penganiayaan dan baru memberikan keterangan satu kali. Langsung pula jadi tersangka. Mereka kooperatif," kata Amin M Gamal.
Alwi Akbar Ginting, yang juga kuasa hukum Bidan Elly Fitri Harahap menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan keberatan atas penetapan tersangka dan pasal yang digunakan untuk terduga pelaku.
"Itu seharusnya terduga pelaku ditetapkan tersangka dengan pasal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bukan pasal 281 ayat 2," tambah Alwi Akbar Ginting.
Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni saat dikonfirmasi wartawan menyebutkam berkas perkara sudah dikirim ke JPU.
"Penanganan perkara tersebut saat ini, berkas perkara sudah penyidik kirimkan ke JPU guna dilakukan penelitian oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Paluta. Sehingga saat ini Penyidik PPA Polres Tapsel sifatnya menunggu hasil apakah dinyatakan berkas lengkap P21 atau masih ada hal - hal yang perlu dilengkapi P19," jelas Kapolres. (AR)