Polres Tapsel Gelar Operasi Patuh Toba 2023, Berikut 7 Pelanggaran Prioritas

Redaksi Dalto Media
Selasa, 11 Juli 2023 | 16:45 WIB Last Updated 2023-07-11T09:45:01Z

Foto : Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni sematkan pita Operasi Patuh Toba 2023, Senin (10/07/2023).

TAPANULI SELATAN – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengadakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2023, pada Senin (10/07/2023) pagi. Polres Tapsel, bakal menggelar Operasi Patuh Toba 2023 ini selama 14 hari terhitung hingga 23 Juli mendatang.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni yang memimpin pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2023 ini dalam amanatnya menjelaskan ada 7 pelanggaran prioritas pada Operasi yang mengangkat tema "Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa" itu.

Pertama, menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur. Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Keempat, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt). Kelima, pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh alkohol.

"Keenam, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang melawan arus. Dan ketujuh, pelanggaran melebihi batas kecepatan," tuturnya.

Sebelumnya, Imam Zamroni menjelaskan tujuan Operasi ini, yaitu untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

Sedang, sasaran Operasi meliputi segala bentuk potensi ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas. Baik itu sebelum dan pasca Operasi.

Maka dari itu, guna mencapai keberhasilan, pelaksanaan tugas Operasi, ia juga menyampaikan beberapa penekanan untuk menjadi pedoman dan pelaksanaan Operasi kali ini.

Pedoman Operasi Patuh Toba 2023 tersebut meliputi, deteksi dini, penyelidikan, pengamanan serta pemetaan terhadap lokasi/tempat yang rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas. Supaya, pelaksanaan Operasi tepat sasaran.

Kemudian, memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Di antaranya, melalui sosialisasi dan penyuluhan, pemasangan spanduk, banner, baliho, stiker.

"Termasuk memanfaatkan media cetak, elektronik, dan medsos sebagai sarana untuk menyampaikan informasi," bebernya.

Selanjutnya, lakukan penegakan hukum secara simpatik dan humanis serta jadikan sebagai sarana edukasi guna membangun budaya tertib dalam berlalu lintas masyarakat.

Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan cara Elektronik (Etle). Baik secara statis maupun mobile dan tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan razia stasioner.

"Serta, lakukan counter opini terhadap informasi hoaks di Medsos dan Media Online mainstream terkait pelaksanaan Operasi. Agar tidak terjadi misinformasi yang dapat merugikan masyarakat dan petugas," tukasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Tapsel Gelar Operasi Patuh Toba 2023, Berikut 7 Pelanggaran Prioritas

Trending Now

Iklan