Iklan


92 WBP Lapas Kelas III Gunungtua Terima Remisi HUT RI Ke 78, Satu Orang Bebas Bersyarat

Redaksi Dalto Media
Kamis, 17 Agustus 2023 | 20:37 WIB Last Updated 2023-08-17T13:37:40Z

Foto : Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan saat menyerahkan SK remisi kepada perwakilan WBP, Kamis (17/8/2023).

PADANG LAWAS UTARA - Sekretaris Daerah kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan pimpin upacara pengibaran bendera peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 78 yang dirangkai dengan pemberian remisi umum bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua, Kamis (17/8/2023).

Upacara yang digelar di halaman dalam Lapas Gunungtua sekitar pukul 08.00 Wib tersebut dihadiri Kalapas Kelas III Gunungtua Simson Bangun SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Paluta Dona Martinus Sebayang, Wakapolsek Padangbolak Iptu Suhardi, jajaran pejabat fungsional dan staf Lapas Kelas III Gunungtua, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Paluta dan para tamu undangan lainnya. Dan bertindak sebagai komandan upacara Kasubsi Kamtib Parsaoran Tarihoran.

Usai membacakan pidato sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam rangka peringatan HUT RI ke-78 tahun 2023, upacara penaikan bendera tersebut juga dirangkai dengan penyerahan SK pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan secara simbolis kepada tiga orang narapidana.

Diketahui, dari 189 WBP Lapas Kelas III Gunungtua  saat ini, sebanyak 92 WBP  mendapat remisi umum dalam rangka HUT RI Ke-78.

Adapun rinciannya yakni sebanyak 11 orang WBP mendapat remisi 1 bulan, 18 orang WBP mendapat remisi 2 bulan, 46 orang WBP mendapat remisi 3 bulan, 16 orang WBP mendapat remisi 4 bulan dan 1 orang WBP mendapat remisi 5 bulan.

"Semua yang medapat remisi umum ini terdiri dari berbagai kasus seperti, Narkoba dan pencurian. Hingga saat ini WBP kita didominasi terkait kasus penyalahgunaan Narkoba," kata Kalapas Simson Bangun usai upacara dan pemberian remisi.

Dikatakan Simson, dari 92 orang WBP yang mendapat remisi, satu diantaranya menerima pembebasan bersyarat atau PB terkait kasus pencurian.

"Nanti setelah bebas, sekali sebulan WBP yang PB ini akan melapor ke Bapas Sibolga, mudah mudahan setelah keluar dari Lapas ini, WBP ini bisa menjadi warga yang baik," ucapnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 92 WBP Lapas Kelas III Gunungtua Terima Remisi HUT RI Ke 78, Satu Orang Bebas Bersyarat

Trending Now

Iklan