Iklan


Dua Desa di Paluta Batal Mengikuti Pilkades Serentak

Redaksi Dalto Media
Selasa, 29 Agustus 2023 | 21:26 WIB Last Updated 2023-08-29T14:41:46Z

Foto : Kadis PMD Paluta Yusuf MD Hasibuan.

PADANG LAWAS UTARA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di dua desa di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditunda.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Paluta nomor: 141/6220/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di kecamatan Ujung Batu.

Didalam Surat keputusan yang ditujukan Kepada Camat Ujung Batu dan Kepala Desa Pasir Lancat, Kepala Desa Ujung Batu Jae, Ketua BPD Pasir Lancat dan Ketua BPD Ujung Batu Jae disebutkan bahwa dengan melihat perkembangan kondusifitas dan stabilitas serta kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat di Desa Pasir Lancat dan Desa Ujung Batu Jae, Kecamatan Ujung Batu kemudian perlu diambil langkah-langkah kebijakan terkait pelaksanaan Pilkades serentak di dua desa tersebut.

Diantaranya, menghentikan tahapan pelaksanaan Pilkades di Desa Pasir Lancat dan Ujung Batu Jae, Kecamatan Ujung Batu sampai dengan tahapan penetapan bakal calon yang memenuhi syarat administrasi bakal calon kepala desa.

Menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Desa Ujung Batu Jae dan Desa Pasir Lancat, Kecamatan Ujung Batu,  Kabupaten Paluta sampai dengan Pilkades serentak berikutnya.

Kemudian, agar Camat Ujung Batu menginformasikan dan mensosialisasikan kepada panitia kecamatan, Kepala Desa, BPD, panitia pemilihan Kepala Desa dan kepada masyarakat terkait penundaan Pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Paluta Yusuf MD Hasibuan didampingi Kabid Pemdes M Sukri Nasution membenarkan penundaan Pilkades serentak di dua desa tersebut.

"Melihat kondusifitas masyarakat di dua desa tersebut, tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pilkades serentak saat ini dan bupati juga sudah mengeluarkan surat keputusan atas penundaan tersebut," terangnya, Selasa (29/9/2023).

Untuk posisi Kepala Desa di dua desa tersebut, Yusuf menyampaikan, akan tetap dijabat oleh caretaker atau pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Bupati Paluta yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Paluta hingga pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya.

Setelah dikeluarkannya surat keputusan bupati tersebut, jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 di kabupaten Paluta menjadi 108 desa.

"Awalnya 110 desa, setelah adanya surat keputusan bupati, jumlah desa yang akan mengikuti pilkades tahun ini menjadi 108 desa," pungkasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Desa di Paluta Batal Mengikuti Pilkades Serentak

Trending Now

Iklan