Iklan


Dicopot Kades, Perangkat Desa Gunung Martua Paluta Menangkan Gugatan di PTUN Medan

Redaksi Dalto Media
Selasa, 10 Oktober 2023 | 21:45 WIB Last Updated 2023-10-10T15:36:46Z

Foto : Perangkat Desa Gunung Martua bersama kuasa hukumnya Rudi Efendy Siregar saat di PTUN Medan, Selasa (10/10/2023).

PADANG LAWAS UTARA - Perangkat Desa Gunung Martua, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), memenangkan gugatan terhadap Kepala Desa Gunung Martua di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (10/10/2023).

Gugatan dengan registrasi perkara nomor : 93/G/2023/PTUN.MDN tersebut mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal dan/atau tidak sahnya SK Kepala Desa Gunung Martua terkait SP3 perangkat desa atas nama Sahlan, Munawir Syadzali Siregar, Panogahon dan Sarwedi Siregar.

Dalam putusan PTUN Medan tersebut juga mewajibkan kepada tergugat (Kepala Desa Gunung Martua -red) untuk mencabut SK SP3 yang diberikan kepada penggugat, serta menghukum kepada tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

Perjuangan para perangkat desa yang sudah dimulai sejak Mei 2023 lalu pada akhirnya berujung di PTUN yang dilayangkan pada 20 Juni 2023 lalu, gugatan tersebut berakhir di PTUN setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh perangkat desa dengan pihak Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten tidak membuahkan hasil.

"Berbagai doa dan harapan masyarakat kabupaten Paluta pada umumnya, mengenai pemberhentian perangkat desa sudah mempunyai baro meter/titik acuan, yaitu keputusan PTUN Medan pada hari ini," ujar Sahlan, Munawir, Panogahon dan Sarwedi Siregar.

Dibalik tangis dan senyum para perangkat desa Gunung Martua, tidak lepas dari pendampingan hukum yang dilakukan kuasa hukum para perangkat desa Rudi Efendy Siregar SH MH.

Advokat yang berkantor di RSP Law Office yang beralamat di New Cluster 2, Blok B No. 3, Jalan Gunungtua - Padangsidimpuan Km 3 ini juga berharap sebagai kuasa hukum, tidak ada lagi perangkat desa yang diberhentikan atas dasar dugaan perbedaan pandangan politik.

"Kita berharap tidak ada lagi perangkat desa yang terzolimi atas dugaan perbedaan pandangan politik, jangan gara-gara di anggap bukan pendukung saat Pilkades, perangkat desa yang bersangkutan diberhentikan, padahal sudah ada aturan atau Perbup yang mengatur," ungkapnya.

Rudi menambahkan, setelah salinan putusan PTUN Medan sudah terima nantinya, pihaknya akan menyerahkan hasil putusan PTUN Medan tersebut kepada Kepala Desa Gunung Martua.

"Setelah salinan sudah kami terima, hasil putusan tersebut akan kami berikan langsung kepada Kepala Desa Gunung Martua, supaya perangkat desa yang sudah diberhentikan dulunya dapat dikembalikan jabatannya sebagai perangkat desa yang legal, kepada perangkat desa yang sudah menduduki jabatan para perangkat desa klien kami, kami ingatkan supaya melepaskan/meninggalkan jabatannya sesegera mungkin, karena menduduki yang bukan haknya," pungkasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dicopot Kades, Perangkat Desa Gunung Martua Paluta Menangkan Gugatan di PTUN Medan

Trending Now

Iklan