Foto : Surat pengumuman tentang hasil seleksi calon anggota KPU kabupaten Paluta periode 2023-2028 yang disinyalir ada "pemain naturalisasi". |
PADANG LAWAS UTARA - Pengumuman dengan nomor : 005/TIMSELKK-GEL.8-Pu/04/12/2023 tentang hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) periode 2023-2028 tertanggal 16 Oktober 2023 menyisakan sejumlah pertanyaan ditengah kalangan masyarakat kabupaten Paluta.
Sebab di dalam pengumuman yang mencantumkan nama peserta yang dinyatakan lolos untuk 10 besar tersebut, disinyalir ada nama peserta yang bukan merupakan warga asli daerah kabupaten Paluta atau "pemain naturalisasi".
"Setelah kami telusuri, nampaknya ada peserta yang di "naturalisasi". Artinya, beliau-beliau itu sengaja pindah kependudukan atau domisili ke Paluta hanya karena untuk persyaratan mengikuti seleksi calon anggota KPU ini saja. Dan ada dugaan bahwa mereka merupakan titipan dari sejumlah pihak yang nantinya dikhawatirkan tidak akan bekerja profesional serta adanya keberpihakan kepada kepentingan kelompok tertentu," ujar salah seorang aktivis pemuda di kabupaten Paluta Nikmat Nasution, Selasa (17/10/2023).
Katanya, diketahui selama ini peserta tersebut juga sepertinya tidak pernah berdomisili di daerah kabupaten Paluta dan merupakan warga dari daerah lain.
Dan kemungkinan besar para peserta yang istilahnya merupakan "pemain naturalisasi" tersebut tidak menguasai kondisi kedaerahan di kabupaten Paluta.
"Memang tidak menyalahi aturan. Tapi secara logika kita berpikir bahwa mereka yang kita anggap sebagai pemain naturalisasi itu pastinya tidak terlalu menguasai dan mengetahui kondisi daerah kabupaten Paluta," tambahnya.
Oleh karena itu, ia merasa heran kenapa para peserta tersebut bisa tetap lolos hingga memasuki tahapan 10 besar.
Untuk itu, ia berharap seleksi calon anggota KPU Kabupaten Paluta agar lebih jeli dan profesional dalam penentuan 5 besar yang nantinya akan ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Paluta periode 2023-2028.
"Kan tidak etis juga kalau orang dari luar daerah atau pemain naturalisasi menjadi penyelenggara Pemilu di daerah yang tidak ia kuasai kondisinya. Dan masyarakat akan menganggap bahwa seleksinya itu tidak profesional dan keputusannya penuh dengan kepentingan kelompok tertentu," pungkasnya.(AR)