Terkait Dugaan "Pemain Naturalisasi" Calon Anggota KPU Paluta, Ini Hasil Penelusuran Dilapangan

Redaksi Dalto Media
Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:49 WIB Last Updated 2023-10-18T03:49:03Z

Foto : Ilustrasi.

PADANG LAWAS UTARA - Setelah menimbulkan sejumlah pertanyaan ditengah masyarakat, pengumuman seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) periode 2023-2028 kembali mendapat tanggapan dari sejumlah pihak masyarakat.

Tanggapan yang menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat kabupaten Paluta saat ini adalah terkait adanya dugaan "pemain naturalisasi" yang namanya tercantum pada pengumuman 10 besar seleksi calon anggota KPU Paluta.

"Setelah kami telusuri lebih dalam, adanya peserta yang menjadi pemain naturalisasi yang diduga merupakan titipan pihak tertentu semakin kuat," ujar aktivis pemuda kabupaten Paluta Nikmat Nasution kepada awak media, Rabu (18/10/2023).

Dugaan pemain naturalisasi yang merupakan titipan pihak tertentu semakin menguat setelah ditemukannya sejumlah fakta dilapangan terkait beberapa nama yang tercantum dalam pengumuman tersebut.

Ia menyebutkan, salah satu peserta atas nama Ramadhan Sakti Siregar yang dari hasil penelusuran dilapangan diketahui bahwa pada Periode 2018-2023 tercatat sebagai Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

"Dan kita temukan bahwa yang bersangkutan masih mengikuti Seleksi Bawaslu Kota Padangsidimpuan untuk Periode 2023-2028. Namun karena kandas ditengah jalan, beliau pindah KTP atau kependudukan ke Paluta sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi dan sampai saat ini diketahui bahwa beliau masih berdomisili di Kota Padangsidimpuan bersama keluarganya," terangnya.

Begitu juga dengan peserta lainnya yakni Wiga Haryadi yang dari informasi yang ditemukan bahwa yang bersangkutan saat ini merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Sei Dapdap Kabupaten Asahan dan patut diduga masih aktif sampai hari ini.

Sebab hasil penelusuran, yang bersangkutan belum pernah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua/anggota Panwaslu Kecamatan Sei Dapdap baik melalui media sosial maupun media elektronik dan cetak.

"Penelusuran kami, belum ada pengumuman resmi beliau itu terkait pengunduran dirinya baik di media sosial atau media cetak dan elektronik," tambahnya.

Selain itu, Sempat juga menjadi perbincangan publik bahwa satu-satunya perempuan yang masih lolos pada 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Paluta atas nama Rizky Athia Arfa Hasibuan diketahui masih terdaftar sebagai penduduk kota Medan sampai tahun 2021 sekalipun yang bersangkutan sudah aktif menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Paluta. Sehingga karena ketidak pahaman yang bersangkutan dengan kondisi daerah kabupaten Paluta saat menjabat ketua Bawaslu Kabupaten Paluta, banyak mengeluarkan keputusan-keputusan yang blunder dan menyalahi aturan.

"Sebut saja kebijakan terkait pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa beberapa waktu lalu yang terjadi 2 kali pengumuman sehingga mengakibatkat beberapa ketua Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Paluta diberhentikan dari jabatannya dan beberapa anggota mendapatkan sanksi peringatan keras," jelasnya.

Untuk itu, ia berharap hal tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi KPU RI untuk menentukan kelulusan calon anggota KPU Paluta periode 2023-2028 nanti.

"Khususnya yang dianggap menjadi pemain naturalisasi dan diduga merupakan titipan pihak tertentu, kami harap untuk dipertimbangkan kelulusannya agar profesionalitas dan integritas dari KPU Sumut dan KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu dapat diyakini oleh kalangan masyarakat," pungkasnya.(AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Dugaan "Pemain Naturalisasi" Calon Anggota KPU Paluta, Ini Hasil Penelusuran Dilapangan

Trending Now

Iklan