Iklan


Biayai Dua Istri, Mantan Kades di Paluta Korupsi Rp 449 Juta Dana Desa

Redaksi Dalto Media
Kamis, 09 November 2023 | 13:49 WIB Last Updated 2023-11-09T06:49:57Z

Foto : Polres Tapsel gelar Konferensi Pers dugaan korupsi dana desa Sihopuk Baru, Rabu (8/11/2023).

PADANG LAWAS UTARA - Akibat kebutuhan membiayai dua istri, mantan Kepala Desa (Kades) AHH (50), di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diduga melakukan korupsi dana desa (DD) TA 2018 senilai Rp449.752.593 atau nyaris Rp 450 juta.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mantan Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta, mengaku mengkorupsi APBDes dari DD TA 2018 untuk membiayai dua istri.

"Ia (AHH-red) terpaksa melakukan penyalahgunaan APBDes, salah satunya untuk biayai keluarga dua dapur atau dua istri," ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, bersama Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra, dan Kanit Tipikor Iptu Said Rum Fadhillah, saat konferensi pers, Rabu (8/11/2023) siang.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Daerah Paluta itu, Imam Zamroni juga menjelaskan, beberapa dugaan penyimpangan yang melibatkan AHH.

Dimana, kata Imam, dari hasil audit APIP, AHH terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa. Kemudian, AHH tidak membayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah desa.

"Lalu, tersangka tidak membayarkan kegiatan pembangunan Sumur atau Tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018," rinci Kapolres Imam Zamroni.

Sebelumnya, ia menyebutkan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tapsel. Kemudian pada Rabu (2/8/2023) lalu, pihaknya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

"Awalnya, ada Dumas ke kami, yang mengadukan, tersangka tidak membayarkan honor beberapa perangkat desa. Lewat serangkaian penyelidikan, kami naikkan kasus ini ke tahap penyidikan," tuturnya.

Peningkatan status tersangka ini juga berdasar hasil audit dari APIP. Usai audit, Polres Tapsel melakukan gelar perkara di Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pada Jumat (20/10/2023) lalu.

"Dan pada 21 Oktober 2023, kami tetapkan saudara AHH sebagai tersangka. Untuk kemudian, kami lakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka," pungkas Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Biayai Dua Istri, Mantan Kades di Paluta Korupsi Rp 449 Juta Dana Desa

Trending Now

Iklan