Foto : Surat Gubernur Sumut Hassanudin nomor 100.1.2/14269. |
PADANG LAWAS UTARA - Dengan di keluarkannya daftar calon tetap (DCT) pada Sabtu (4/11) kemarin, Andar Amin Harahap sah mundur dari jabatan Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) yang ditandai dengan ditunjuknya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati kepada Hariro Harahap yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Paluta, Senin (6/11/2023).
Dimana Hariro Harahap ditunjuk sebagai Plt oleh Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin dengan dikeluarkannya surat bernomor 100.1.2/14269 tentang penunjukan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati Paluta.
Foto : Surat Gubernur Sumut Hassanudin nomor 100.1.2/14269 Perihal Wakil Bupati sebagai Plt Bupati. |
Penunjukan Hariro Harahap sebagai Plt seusai dikeluarkannya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bernomor 128/PL.01.4-PU/05/2023 tanggal 4 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Sebagai mana surat tersebut menerangkan bahwasanya Andar Amin Harahap telah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI.
Andar Amin Harahap diketahui telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Bupati Paluta pada tanggal 14 September 2023 kemarin dan telah disampaikan kepada Kemendagri dengan surat pejabat Gubernur Sumut dengan nomor 100.1.2/12881 tanggal 5 Oktober 2023.
Diketahui, Hariro Harahap akan menjabat Plt Bupati Paluta selama 21 hari ke depan sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Paluta Periode 2018 - 2023 berakhir pada tanggal 27 November 2023 nanti. (AR)