Foto : ACSH (34) saat diamankan di Mapolsek Padang Bolak, Jumat (24/11/2023). |
PADANG LAWAS UTARA - ACSH (34) anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), ditangkap Polisi karena kedapatan menggunakan sabu-sabu, di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Jumat (24/11/2023) malam.
Peristiwa itu terungkap setelah jajaran reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi di lapangan tim opsnal Polsek Padang Bolak mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan memakai Narkotika Jenis Sabu Sabu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan.
Selanjutnya tim Opsnal langsung bergerak menuju daerah Desa Hutaimbaru, Halongonan, kemudian tim memantau di sekitaran kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan. Tidak lama kemudian tim melihat orang masuk kedalam kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan.
Berbekal barang bukti dan fakta dilapangan tersebut, ACSH oknum anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan ini tidak bisa berkutik dan langsung dibawa ke Mapolsek Padang Bolak untuk diproses lebih lanjut.
"Saat dilakukan penggeledahan disekitar kantor Panwaslu di temukan satu buah alat hisap sabu, satu buah korek api, satu unit smartphone dan satu Plastik transparan terbungkus yang berisikan satu paket diduga Narkoba jenis sabu, dan setelah di introgasi ACSH benar mengakuinya," ujar Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Ketua Bawaslu Paluta Panggabean mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Menurutnya Bawaslu Paluta tentu sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh penyidik untuk mengungkap perkara ini sampai tuntas.
"Kita sudah koordinasi dengan Polsek Padang Bolak bahwa benar telah diamankan nama tersebut terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Terkait yang bersangkutan yang saat ini berstatus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan, per hari ini juga lagsung kita nonaktifkan berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Paluta," tegas Panggabean. (AR)