Foto : Polres Tapsel melakukan konferensi pers atas kasus korupsi mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Rabu (8/11/2023). |
PADANG LAWAS UTARA - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Sihopuk Baru Tahun Anggaran 2018.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menjelaskan, tersangka AHH (50) diduga melakukan sejumlah korupsi dana desa yang dipergunakan untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan Desa T.A 2017 berupa pembangunan jalan Lapen sebesar kurang lebih Rp.160.000.000, dan kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes T.A 2018. Membayar pajak bumi dan bangunan masyarakat desa Sihopuk Baru untuk tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.100.000.000, yang seharusnya dikutip dari masyarakat dan kegiatan tersebut tidak tertampung di APBDes T.A 2018 dan sejumlah praktek korupsi lainnya.
"Bahwa Desa Sihopuk Baru tahun anggaran 2018 mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp.749.538.712 dan yang telah ditarik oleh tersangka sebesar Rp.486.500.000 sehingga sisa Kas sebesar Rp.264.428.822, namun tidak sempat ditarik karena Kepala Desa habis masa jabatan Desember 2018 dan terdapat Silpa yang belum disetor Kepala Desa sebesar Rp.20.413.693," ujar Imam Zamroni didampingi Inspektur Inspektorat Paluta Erwin Hotmansyah Harahap dan Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra, Rabu (8/11/2023).
Imam menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, biaya kehidupan sehari-hari ditambah memiliki 2 orang istri yang tinggal di rumah berbeda, dan tidak memiliki penghasilan lain selain Kepala Desa menjadi penyebab AHH melakukan korupsi.
"Atas perbuatannya, berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Paluta menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.449.752.593. AHH juga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tutup Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni. (AR)